Rabu, Juni 3, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Mangkir 10 Hari, Gaji 7 ASN Pemkot Cirebon Ditahan

Muhammad Surya by Muhammad Surya
Rabu, 3 Juni 2026
in Cirebon, Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Mangkir 10 Hari, Gaji 7 Asn Pemkot Cirebon Ditahan

Flayer sanksi penghentian sementara gaji ASN yang mangkir 10 hari kerja.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terancam mendapat sanksi tegas berupa penahanan gaji. Langkah ini diambil setelah para abdi negara tersebut, kedapatan bolos kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 hari.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengatakan, para ASN yang mangkir tersebut tersebar di beberapa instansi, mulai dari tingkat kecamatan hingga dinas (perangkat daerah).

Meski tidak merinci secara detail identitas dan penempatan dinas masing-masing ASN, Budi memastikan, penegakan aturan tetap berjalan di setiap lini perangkat daerah.

“Ada yang di kecamatan, ada yang di dinas, tapi saya tidak hafal rinciannya. Yang penting datanya ada,” ujar Suwarso Budi Winarno saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia juga meluruskan kabar yang beredar dan menegaskan bahwa dari ketujuh ASN yang membolos tersebut, tidak ada satu pun yang menjabat sebagai kepala dinas (kadis).

“Tidak ada kadis yang mangkir, semuanya berasal dari lingkungan perangkat daerah biasa,” tambahnya.

Terkait mekanisme sanksi, Pemkot Cirebon tidak serta-merta menjatuhkan hukuman secara sepihak. Jika ada alasan tertentu seperti faktor kesehatan, pemerintah daerah menyediakan ruang untuk pembuktian.

“Kalau memang yang bersangkutan sakit, tentu ada proses klarifikasi terlebih dahulu,” jelas Budi.

Namun, jika dalam proses klarifikasi tidak ditemukan alasan yang sah, aturan ketat akan langsung diberlakukan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pimpinan perangkat daerah selaku atasan langsung memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menegakkan disiplin pegawai.

“Kadis atau kepala perangkat daerah punya kewenangan penuh untuk menunda pembayaran gaji bagi ASN yang terbukti mangkir kerja selama 10 hari,” tandasnya.

Terpisah, Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman, menambahkan, langkah ini bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan bagian dari upaya memperkuat disiplin dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Berita Terkait

Pemeriksaan Saksi Dugaan Perselingkuhan Wakil Ketua Dprd Kota Cirebon Kelar, Bk Belum Ambil Keputusan

Pemeriksaan Saksi Dugaan Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Kelar, BK Belum Ambil Keputusan

Rabu, 3 Juni 2026
Satpol Pp Kota Cirebon Tertibkan Lapak Pkl Di Jalan Yos Sudarso

Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Lapak PKL di Jalan Yos Sudarso

Rabu, 3 Juni 2026
Mantan Wabup Cirebon Jadi Saksi Dugaan Selingkuh Wakil Ketua Dprd Kota Cirebon

Mantan Wabup Cirebon Jadi Saksi Dugaan Selingkuh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon

Rabu, 3 Juni 2026
Hari Jadi Cirebon 2026 Bakal Dimeriahkan Porsenitas

Hari Jadi Cirebon 2026 Bakal Dimeriahkan Porsenitas

Selasa, 2 Juni 2026

“Kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja merupakan kewajiban dasar setiap ASN. Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan konsisten untuk menjaga integritas birokrasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Iing.

Meski demikian, lanjut Iing, penghentian pembayaran gaji tersebut bersifat administratif dan tidak serta-merta menghilangkan hak ASN yang bersangkutan. Pemerintah Kota Cirebon tetap memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menyampaikan klarifikasi maupun sanggahan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ASN yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka pembayaran gaji dapat diproses kembali melalui mekanisme pengembalian gaji sebagaimana diatur dalam Surat Sekretaris Daerah tersebut.

Diketahui, Pemerintah Kota Cirebon mulai menerapkan ketentuan penghentian pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut. Pada pembayaran gaji bulan Juni 2026, tercatat sebanyak 7 ASN dikenakan penghentian pembayaran gaji sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Penghentian dan Tata Cara Pembayaran Kembali Gaji ASN Akibat Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Selama 10 Hari Terus-Menerus di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Dasar pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Pasal 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: ASNASN Pemkot CirebonCirebonGajiGaji ASN Pemkot CirebonKota CirebonPemkot Cirebon
Muhammad Surya

Muhammad Surya

Berita Terkait

Pemeriksaan Saksi Dugaan Perselingkuhan Wakil Ketua Dprd Kota Cirebon Kelar, Bk Belum Ambil Keputusan
Cirebon

Pemeriksaan Saksi Dugaan Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Kelar, BK Belum Ambil Keputusan

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Juni 2026
Satpol Pp Kota Cirebon Tertibkan Lapak Pkl Di Jalan Yos Sudarso
Cirebon

Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Lapak PKL di Jalan Yos Sudarso

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Juni 2026
Mantan Wabup Cirebon Jadi Saksi Dugaan Selingkuh Wakil Ketua Dprd Kota Cirebon
Cirebon

Mantan Wabup Cirebon Jadi Saksi Dugaan Selingkuh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Juni 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Uin Siber Cirebon Dan Pesantren Al-Bahjah Panen Padi Di Lahan Wakaf

UIN Siber Cirebon dan Pesantren Al-Bahjah Panen Padi di Lahan Wakaf

Rabu, 20 Mei 2026
Dprd Kabupaten Cirebon Tetapkan Tiga Perda

DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan Tiga Perda

Rabu, 20 Mei 2026
Banjir Di Cirebon, Sungai Cijurai Meluap, Jalan Penghubung Antardesa Putus

Banjir di Cirebon, Sungai Cijurai Meluap, Jalan Penghubung Antardesa Putus

Rabu, 20 Mei 2026
Skandal Perselingkuhan Wakil Ketua Dprd Kota Cirebon, Fatimah Beri Kesaksian Di Sidang Bk

Skandal Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fatimah Beri Kesaksian di Sidang BK

Rabu, 20 Mei 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.