SUARA CIREBON – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terancam mendapat sanksi tegas berupa penahanan gaji. Langkah ini diambil setelah para abdi negara tersebut, kedapatan bolos kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengatakan, para ASN yang mangkir tersebut tersebar di beberapa instansi, mulai dari tingkat kecamatan hingga dinas (perangkat daerah).
Meski tidak merinci secara detail identitas dan penempatan dinas masing-masing ASN, Budi memastikan, penegakan aturan tetap berjalan di setiap lini perangkat daerah.
“Ada yang di kecamatan, ada yang di dinas, tapi saya tidak hafal rinciannya. Yang penting datanya ada,” ujar Suwarso Budi Winarno saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia juga meluruskan kabar yang beredar dan menegaskan bahwa dari ketujuh ASN yang membolos tersebut, tidak ada satu pun yang menjabat sebagai kepala dinas (kadis).
“Tidak ada kadis yang mangkir, semuanya berasal dari lingkungan perangkat daerah biasa,” tambahnya.
Terkait mekanisme sanksi, Pemkot Cirebon tidak serta-merta menjatuhkan hukuman secara sepihak. Jika ada alasan tertentu seperti faktor kesehatan, pemerintah daerah menyediakan ruang untuk pembuktian.
“Kalau memang yang bersangkutan sakit, tentu ada proses klarifikasi terlebih dahulu,” jelas Budi.
Namun, jika dalam proses klarifikasi tidak ditemukan alasan yang sah, aturan ketat akan langsung diberlakukan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pimpinan perangkat daerah selaku atasan langsung memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menegakkan disiplin pegawai.
“Kadis atau kepala perangkat daerah punya kewenangan penuh untuk menunda pembayaran gaji bagi ASN yang terbukti mangkir kerja selama 10 hari,” tandasnya.
Terpisah, Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman, menambahkan, langkah ini bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan bagian dari upaya memperkuat disiplin dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
“Kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja merupakan kewajiban dasar setiap ASN. Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan konsisten untuk menjaga integritas birokrasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Iing.
Meski demikian, lanjut Iing, penghentian pembayaran gaji tersebut bersifat administratif dan tidak serta-merta menghilangkan hak ASN yang bersangkutan. Pemerintah Kota Cirebon tetap memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menyampaikan klarifikasi maupun sanggahan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ASN yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka pembayaran gaji dapat diproses kembali melalui mekanisme pengembalian gaji sebagaimana diatur dalam Surat Sekretaris Daerah tersebut.
Diketahui, Pemerintah Kota Cirebon mulai menerapkan ketentuan penghentian pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut. Pada pembayaran gaji bulan Juni 2026, tercatat sebanyak 7 ASN dikenakan penghentian pembayaran gaji sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Penghentian dan Tata Cara Pembayaran Kembali Gaji ASN Akibat Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Selama 10 Hari Terus-Menerus di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Dasar pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Pasal 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















