SUARA CIREBON – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengesahkan Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang memperketat peredaran dan penempatan iklan produk tembakau di ruang publik, sejak akhir 2025 lalu.
Dalam Perda tersebut diatur ketentuan pemasaran iklan rokok di antaranya, larangan memasang di jalur protocol, ketentuahn pemasangan minimal dalam radius 500 meter dari lokasi satuan pendidikan dan tempat bermain anak dan ketentuan lainnya.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, meminta ketentuan dalam Perda KTR terkait sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh pihak yang melakukan promosi maupun pemasangan iklan produk rokok, baik di dalam maupun luar ruang.
“Pada Pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan iklan produk rokok wajib memperhatikan sejumlah ketentuan. Di antaranya, iklan tidak boleh ditempatkan di pintu masuk maupun keluar area tertentu, serta tidak boleh berada di lokasi yang mudah terlihat oleh anak-anak,” ujar Rudiana kepada awak media, Selasa, 2 Juni 2026.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, setiap iklan rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan dan tulisan larangan menjual maupun memberikan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil.
Menurutnya, aturan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2025 ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda dari dampak promosi rokok yang semakin masif.
“Sementara dalam Pasal 9 Ayat 4 diatur secara lebih rinci mengenai pemasangan iklan rokok di media luar ruang. Dalam ketentuan tersebut, pemasang iklan diwajibkan mencantumkan peringatan kesehatan minimal 15 persen dari total luas iklan,” katanya.
Tidak hanya itu, Rudiana juga mengatakan iklan rokok juga dilarang dipasang di kawasan tanpa rokok (KTR), jalan utama atau protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Perda juga mengatur tata letak pemasangan reklame rokok agar tidak melintang atau memotong jalan. Selain itu, tulisan larangan bagi usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil wajib dicantumkan secara jelas,” paparnya.
Rudiana mengatakan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Sanksi itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penurunan iklan, hingga pencabutan izin.
Ia menambahkan, bahwa penerapan Perda KTR ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah anak di Kabupaten Cirebon.
“Harapannya semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan ruang publik yang lebih tertib,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















