SUARA CIREBON – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tercatat melakukan pelanggaran disiplin. Mayoritas pelanggaran terkait penggunaan aplikasi fake GPS (Global Positioning System, red) untuk manipulasi lokasi saat melakukan absensi kehadiran secara daring.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 1.213 ASN diketahui melakukan berbagai pelanggaran administrasi. Akibatnya, mereka dikenai sanksi penangguhan administrasi kepegawaian.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan, jumlah ASN yang terjaring dalam kasus fake GPS mencapai sekitar 1.320 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin.
Meilan menjelaskan, ASN yang terindikasi menggunakan fake GPS, ditangguhkan sementara seluruh administrasi kepegawaiannya.
“ASN yang terdeteksi menggunakan fake GPS, tidak bisa diusulkan kenaikan pangkat, penjenjangan jabatan fungsional, maupun hak kepegawaian lainnya. Sementara ditangguhkan semua, sampai proses pemeriksaan selesai,” ujar Meilan, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Meilan, kebijakan penangguhan administrasi kepegawaian merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Seluruh ASN yang sedang menjalani proses hukuman disiplin otomatis ditangguhkan hak administrasi kepegawaiannya sampai ada keputusan akhir sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyampaikan, BKPSDM mengklasifikasikan pelanggaran berdasarkan tingkat penggunaan fake GPS. ASN yang tercatat menggunakan aplikasi tersebut kurang dari lima kali dinilai masih memungkinkan terjadi karena kesalahan sistem, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara ASN yang menggunakan fake GPS antara lima hingga 25 kali, masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ringan dan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
“Kelompok ini tetap diperbolehkan mengikuti proses kenaikan pangkat maupun pengembangan karier setelah sanksi dijalankan,” jelasnya.
Bagi ASN yang terdeteksi menggunakan fake GPS lebih dari 25 kali, masih menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menentukan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan. Ia menyebut, pemeriksaan di sebagian besar perangkat daerah sudah selesai.
“Saat ini yang masih berjalan antara lain di lingkungan Dinas Pendidikan yang jumlahnya sekitar 630 orang dan Dinas Kesehatan yang dijadwalkan diperiksa dalam pekan ini,” tuturnya.
BKPSDM juga mencatat 113 ASN yang sedang menjalani proses hukuman disiplin untuk pelanggaran lain di luar manipulasi absensi elektronik. Data BKPSDM menunjukkan, dari total 21.500 ASN di Kabupaten Cirebon, terdapat satu ASN yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PTDH-TAPS) terkait tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdapat enam PNS dan tujuh PPPK yang dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH-TAPS). Sebagian besar kasus yang menjerat PPPK berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan dan kohabitasi yang melanggar ketentuan disiplin ASN.
“Kasus PPPK yang berujung pemberhentian umumnya terkait pelanggaran asusila dan kohabitasi yang masuk kategori hukuman disiplin berat,” terang Meilan.
BKPSDM juga masih menerapkan penghentian pembayaran gaji terhadap satu ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Namun, saat ini ASN tersebut telah diproses untuk sanksi PDH-TAPS dan tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia berharap, langkah penegakan disiplin tersebut dapat menjadi pembelajaran sekaligus meningkatkan kepatuhan ASN terhadap aturan dan etika profesi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















