SUARA CIREBON – Modus praktik manipulasi absensi digital atau elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Cirebon) Cirebon terungkap.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mencatat, selain menggunakan aplikasi fake GPS, praktik tersebut dilakukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dengan modus menitipkan absensi kepada rekan kerja alias joki absensi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan, kasus dengan modus joki absensi tersebut terbukti terjadi di dua instansi, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dalam hal ini puskesmas.
Menurut Meilan, hasil pendalaman menunjukkan adanya praktik penitipan absensi baik kepada rekan kerja atau pun office boy (OB) bahkan Satpam.
“Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), mereka tidak mengakui menggunakan fake GPS. Ternyata mereka menitipkan kepada satu orang untuk melakukan absensi,” ujar Meilan, Senin, 20 Juli 2026.
Meilan menjelaskan, ASN yang menjadi joki absensi tersebut diketahui menggunakan aplikasi fake GPS pada perangkatnya. Karena menggunakan telepon genggam yang sama untuk beberapa akun, seluruh ASN yang terhubung dalam praktik tersebut ikut menjalani pemeriksaan.
“Yang melakukan absensi sebagai joki ternyata dia yang memakai fake GPS. Aplikasinya digunakan, sehingga satu puskesmas ikut terdampak karena HP yang digunakan sama, hanya login dan logout,” katanya.
Meilan menyebut sanksi bagi ASN yang menjadi joki berpotensi lebih berat karena berperan langsung membantu pelanggaran. Kendati demikian, keputusan akhir masih menunggu hasil pemeriksaan atasan langsung.
“Kalau joki sudah pasti masuk kategori berat karena dia membantu melakukan pelanggaran. Tapi penetapan sanksinya tetap menunggu proses selanjutnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemberian uang kepada joki absensi. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan. Meski demikian, belum seluruh pihak mengakui hal tersebut.
Meilan menegaskan, sistem absensi elektronik saat ini telah diperkuat dengan penerapan satu Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk satu perangkat atau IMEI.
“Dengan sistem tersebut, praktik berbagi perangkat untuk melakukan absensi sudah semakin sulit dilakukan. Jika ada yang ingin mengganti HP, maka harus datang ke BKPSDM untuk menghapus IMEI lama dan menambahkan perangkat baru,” tegasnya.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, BKPSDM bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan peningkatan keamanan aplikasi absensi elektronik. Salah satunya dengan mempersempit peluang masuknya aplikasi pihak ketiga yang dapat memanipulasi lokasi.
“Kita terus meningkatkan keamanan sistem. Saat ini akses utama hanya dipegang BKPSDM, sementara Diskominfo membantu dari sisi pengamanan,” jelasnya.
Namun ia mengakui, masih ada celah yang sulit diantisipasi, yakni praktik joki absensi secara langsung. Sebab, seseorang yang memiliki beberapa perangkat tetap berpotensi membantu ASN lain melakukan absensi.
“Kalau joki punya lima HP untuk lima orang, itu masih mungkin terjadi. Karena itu pengawasan atasan langsung tetap menjadi kunci,” ungkapnya.
BKPSDM juga berencana memperketat radius lokasi absensi. Saat ini radius absensi yang sebelumnya mencapai 500 meter akan dikurangi secara bertahap hingga 50 meter agar ASN benar-benar berada di lokasi kerja saat melakukan absensi.
Selain itu, penerapan sistem pengenalan wajah (Face ID) juga tengah diupayakan. Program tersebut sempat masuk rencana anggaran, namun tertunda akibat efisiensi anggaran.
“Untuk 2026 sebenarnya sudah kami anggarkan, tetapi karena efisiensi sekitar Rp4 miliar, program itu dilepas. Kami sudah menyampaikan kembali agar bisa didorong pada perubahan anggaran,” katanya.
Selain itu, BKPSDM juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN di lingkungan Dinas Pendidikan. Pemanggilan terhadap atasan langsung dari para terduga pelanggar memasuki tahap akhir sebelum dilakukan sidang pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin.
Ia menambahkan, sanksi bagi pelanggaran fake GPS secara umum diarahkan pada hukuman disiplin tingkat sedang. Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan ASN benar-benar tidak hadir bekerja dan melakukan manipulasi absensi, maka sanksi lebih berat hingga pemberhentian dapat dipertimbangkan.
“Kalau terbukti tidak hadir dan menggunakan fake GPS, tentu ada pertimbangan lain. Sanksi berat sampai pemberhentian dimungkinkan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Meilan, sebagian besar ASN tetap menjalankan kewajibannya dengan baik. Kasus manipulasi absensi ini lebih banyak dipicu keinginan menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat keterlambatan atau ketidakhadiran.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















