SUARA CIREBON – Struktur kepemimpinan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon bakal mengalami perubahan demi membuat penanganan bencana menjadi lebih cepat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Syamsul Huda mengatakan, perubahan struktur tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.
Aturan baru tersebut mengubah jabatan Kepala BPBD yang selama ini melekat secara ex officio kepada Sekretaris Daerah (Sekda), akan digantikan oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung terhadap penanganan urusan kebencanaan.
Menurut Syamsul, selain perubahan kepemimpinan, sejumlah nomenklatur bidang di lingkungan BPBD juga akan disesuaikan mengikuti aturan terbaru.
“Perubahan tersebut menjadi bagian dari transformasi kelembagaan BPBD yang kini mulai dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon,” kata Syamsul, Senin, 20 Juli 2026.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2025 itu menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, sekaligus memberikan waktu satu tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur organisasinya.
Syamsul mengatakan, Permendagri tersebut memperkuat kelembagaan BPBD kabupaten, kota, maupun provinsi. Selain menjadi badan, BPBD juga diberikan tugas-tugas teknis sehingga perannya semakin kuat dalam penanganan dan mitigasi bencana.
“Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan upaya pemerintah memperkuat fungsi teknis BPBD agar lebih optimal dalam menghadapi berbagai potensi bencana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan paling mendasar terletak pada struktur pimpinan. Jika sebelumnya Kepala BPBD dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah, kini posisi tersebut berubah menjadi Kepala Badan yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap seluruh penyelenggaraan urusan kebencanaan.
Jika sebelumnya koordinasi lintas perangkat daerah lebih mudah karena dipimpin Sekda, namun dalam praktiknya, saat terjadi bencana dibutuhkan pengambilan keputusan yang lebih cepat. Karena itu, kini tanggung jawabnya langsung berada pada Kepala Badan.
“Perubahan itu diharapkan mampu mempercepat proses koordinasi dan pengambilan keputusan ketika bencana terjadi,” katanya.
Selain perubahan kepemimpinan, sejumlah nomenklatur bidang di lingkungan BPBD juga akan disesuaikan mengikuti aturan terbaru. Meski demikian, tipologi BPBD Kabupaten Cirebon tetap berada pada kategori kelas A sehingga tidak mengalami perubahan klasifikasi organisasi.
Syamsul menjelaskan, saat ini BPBD Kabupaten Cirebon masih menjalani masa transisi menuju struktur kelembagaan yang baru. Syamsul mengaku mendapat mandat untuk mengawal proses tersebut, sekaligus memastikan berbagai agenda strategis tetap berjalan.
Ia diberi tanggung jawab mengantarkan transisi kelembagaan, menyelesaikan pembangunan gedung baru, sekaligus menghadapi potensi bencana hidrometeorologi maupun kekeringan. Seluruh penyesuaian organisasi ini ditargetkan selesai sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Syamsul menyampaikan, peresmian struktur kelembagaan baru akan dilakukan bersamaan atau setelah peresmian gedung baru BPBD yang dijadwalkan berlangsung pada rentang Agustus hingga Desember 2026.
Pihaknya berharap, dengan transformasi kelembagaan tersebut, kapasitas BPBD Kabupaten Cirebon semakin kuat dalam menjalankan fungsi mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat.
“Dengan kewenangan yang lebih jelas dan jalur komando yang lebih singkat, respons terhadap bencana diharapkan menjadi lebih cepat, terukur dan efektif,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















