SUARA CIREBON – Jajaran Sat Res Narkoba Polresta Cirebon menggerebek satu rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, Senin, 1 Juni 2026 malam lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, dalam operasi operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial IP (27) berserta barang bukti ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal.
”Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut,” ujar Kombes Pol Imara Utama, dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Saat melakukan penggeledahan, lanjut Kapolresta, anggota Satresnarkoba mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas yakni 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.
Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut untuk dijualbelikan kepada para pelanggannya.
“Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imara mengaskan, jajarannya senantiasa konsisten melakukan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut.
”Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















