SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait penyaluran Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan, mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon masih menghadapi defisit anggaran sebesar Rp15.933.640.000, untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ke-13
Arif pun memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi postur APBD dan kemampuan kas daerah Pemkot Cirebon saat ini. Ia meluruskan pemahaman publik dengen memberi penjelasan bahwa dana gaji ke-13 dan ke-14 tidak ditransfer oleh Pemerintah Pusat secara langsung dalam bentuk lump sum (gelondongan).
“Alokasi (gaji ke-13 dan ke-14) tersebut sebenarnya terintegrasi di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan secara bertahap setiap bulannya,” kata Arif, Senin, 8 Juni 2026.
Ia memaparkan, penerimaan DAU Block Grant (BG) sebesar Rp40.992.272.000 per bulan. Sementara, kebutuhan untuk gaji pokok dan tunjangan melekat sebesar Rp31 miliar hingga Rp32 miliar per bulan. Serta kebutuhan unuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebasar Rp14,7 miliar per bulan. Sehingga total kebutuhan gaji dan TPP bulanan mencapai Rp46,7 miliar per bulan.
“Jika membandingkan penerimaan DAU bulanan dengan pengeluaran khusus gaji pokok dan tunjangan melekat, terdapat surplus kas sebesar Rp8.992.272.000 per bulan. Dalam kurun waktu 5 bulan berjalan, Pemkot Cirebon berhasil menghimpun dana surplus sebesar Rp44.961.360.000 Dana akumulasi inilah yang digunakan untuk membiayai hak-hak ASN,” ujarnya.
Hak itu direalisasikan untuk gaji ke-14 dalam bentuk THR.
“Setelah pembayaran THR, sisa dana surplus yang tersedia saat ini adalah sebesar Rp12.266.360.000,” katanya.
Arif memaparkan, proyeksi kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 (dengan asumsi hanya komponen gaji pokok tanpa TPP) diperkirakan mencapai Rp28,2 miliar.
”Mengingat sisa dana yang tersedia saat ini adalah Rp12,26 miliar, maka Pemerintah Kota Cirebon masih menghadapi defisit anggaran sebesar Rp15.933.640.000 untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ke-13,” ungkapnya Arif.
Menghadapi tantangan ini, lanjut Arif, Pemkot Cirebon tidak tinggal diam. Saat ini, upaya optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, serta penyesuaian arus kas terus dilakukan agar defisit tersebut dapat segera teratasi.
Pemkot Cirebon memohon pengertian serta dukungan dari seluruh jajaran ASN di lingkungan pemerintah kota.
“Manajemen memastikan bahwa pemenuhan hak pegawai tetap menjadi prioritas utama, dengan tetap menjaga rasionalitas dan stabilitas keuangan daerah,”pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















