SUARA CIREBON – Warga Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, menjadikan berakhirnya masa kontrak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri, pada 6 Juni 2026, momentum untuk menyuarakan tuntutan penutupan permanen lokasi pembuangan sampah tersebut.
Warga menilai TPA yang telah beroperasi selama sekitar 32 tahun itu sudah melebihi kapasitas dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan maupun kesehatan. Karena itu, mereka menolak jika TPA hanya ditutup sementara dan mendesak pemerintah untuk menghentikan operasionalnya secara total.
Ketua RT 03 Desa Kepuh, Popo Hartopo, menjelaskan, warga menyembut gembira penutupan TPAS Gunung Santri dan memanfaatkan momentum untuk menyampaikan tuntutan. Menurut Popo, aspirasi penutupan permanen mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Kepuh, pada malam sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, forum tersebut awalnya diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengambil sikap tegas terkait masa depan TPA Gunung Santri.
“Kami bersama seluruh RT, RW dan masyarakat menghendaki TPA Gunung Santri ditutup permanen. Namun dalam pertemuan itu pemerintah desa dan BPD mengarahkan agar TPA hanya ditutup sementara,” kata Popo, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Popo, perbedaan sikap itu membuat sebagian warga merasa aspirasi mereka belum sepenuhnya terakomodasi.
“Penutupan sementara bukan solusi atas persoalan yang telah mereka hadapi selama puluhan tahun,” ucapnya.
Seperti diketahui, TPA Gunung Santri memiliki luas sekitar 4 hektare dengan area perluasan penimbunan sampah mencapai 2,5 hektare. Setiap hari, lokasi tersebut menerima sekitar 450 ton sampah yang dikelola menggunakan metode timbun dan tutup tanah (cut and fill).
Volume sampah yang terus bertambah membuat kondisi TPA semakin mengkhawatirkan karena sudah overload. Selain itu ada kekhawatiran potensi bencana, bau yang semakin menyengat, dan pengelolaan yang dinilai tidak maksimal.
Warga yang tinggal di sekitar kawasan TPA mengaku selama bertahun-tahun harus hidup berdampingan dengan aroma sampah yang menyengat dan lalu lalang kendaraan pengangkut sampah setiap hari.
Meski mendapat kompensasi dari pemerintah sebesar Rp1 miliar per tahun yang dibagi untuk desa dan warga terdampak, masyarakat menilai bantuan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan.
Untuk warga di kawasan ring 1 atau yang berada paling dekat dengan TPA, kompensasi yang diterima berkisar Rp300.000 hingga Rp350.000 per tahun. Sementara warga di kawasan ring 2 menerima sekitar Rp100.000 per tahun.
Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti layanan kesehatan yang dinilai belum optimal. Warga masih mengalami kesulitan saat mengakses layanan BPJS ketika status kepesertaan tidak aktif.
Kini, setelah kontrak TPA berakhir, warga berharap pemerintah daerah tidak lagi memperpanjang operasional TPA Gunung Santri dan segera mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
”Bagi masyarakat, tuntutannya jelas kami ingin TPA Gunung Santri ditutup total, bukan hanya ditutup sementara,” pungkasnya.***



















