SUARA CIREBON – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mencatat terdapat 47 lokasi kawasan kumuh yang tersebar di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Cirebon, Mellynita mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 600.2/Kep.275-DPKPP/2025 tertanggal 19 Mei 2025, luas total kawasan yang masuk kategori kumuh mencapai 310,08 hektare (Ha).
Mellynita menjelaskan, penetapan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten sesuai luas wilayah yang terdampak.
“Untuk (penetapan, red) kawasan kumuh di Kabupaten Cirebon yang menjadi kewenangan DPKPP terdapat 47 lokasi. Berdasarkan SK Bupati tahun 2025, total luasnya tercatat 310,08 hektare,” ujar Mellynita, saat ditemui, Rabu, 10 Juni 2026.
Terdapat satu kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah pusat karena memiliki luas lebih dari 15 hektare, kawasan tersebut berada di Desa Mertasinga.
Selain itu, terdapat empat kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena memiliki luas antara 10 hingga 15 hektare, keempat lokasi tersebut berada di Desa Warukawung Kecamatan Depok, Desa Tawangsari Kecamatan Losari, Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani, serta Desa Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang.
“Selebihnya, ada 42 lokasi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten karena luasnya di bawah 10 hektare,” ujarnya.
Mellynita menegaskan, suatu wilayah tidak serta-merta ditetapkan sebagai kawasan kumuh hanya karena memiliki satu persoalan lingkungan. Menurutnya, penetapan dilakukan melalui penilaian terhadap tujuh indikator utama yang menjadi dasar penentuan tingkat kekumuhan.
Ketujuh indikator tersebut meliputi kondisi bangunan gedung, kualitas jalan lingkungan, sistem drainase, akses air minum, pengelolaan air limbah atau sanitasi, pengelolaan persampahan, serta sistem proteksi kebakaran.
“Harus dilihat secara keseluruhan melalui sistem penilaian atau scoring, jadi tidak cukup hanya satu indikator saja, seperti saat ini ada persoalan darurat sampah, itu belum tentu otomatis menjadikan suatu wilayah masuk kategori kawasan kumuh,”ungkapnya.
Pada indikator bangunan, seperti penilaian dilakukan terhadap tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan, sementara pada aspek drainase, pemerintah melihat ketersediaan saluran serta potensi genangan maupun banjir yang terjadi di kawasan tersebut.
Adapun pada indikator persampahan, penilaian mencakup kondisi pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat, termasuk masih ada atau tidaknya praktik pembuangan sampah sembarangan.
DPKPP juga menerapkan tiga metode utama dalam penanganan kawasan kumuh, yaitu relokasi atau permukiman kembali, peremajaan kawasan, dan pemugaran.
Relokasi dilakukan apabila suatu kawasan dinilai sudah tidak memungkinkan untuk ditata kembali, terutama jika berada di lokasi yang tidak sesuai peruntukan atau berstatus ilegal.
Sementara peremajaan dilakukan dengan menata ulang kawasan permukiman agar lebih tertib dan layak huni, penataan dapat mencakup pengaturan kembali bangunan, penyediaan jalan lingkungan, hingga penyesuaian tata ruang kawasan.
“Kalau peremajaan, kawasan yang sebelumnya semrawut dan berdesakan ditata kembali agar lebih teratur, bisa didukung juga dengan program sertifikasi tanah sehingga penataannya lebih jelas,”katanya.
Metode ketiga adalah pemugaran, yakni memperbaiki infrastruktur atau fasilitas yang menjadi penyebab kekumuhan tanpa harus mengubah keseluruhan kawasan. Bentuknya bisa berupa perbaikan drainase, jalan lingkungan, sanitasi, maupun sarana pendukung lainnya.
“Pemenuhan tujuh indikator tadi dilakukan secara bertahap agar skor kekumuhan dapat berkurang dan kualitas kawasan meningkat,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, tegas Mellynita, penanganan kawasan kumuh tidak hanya dilakukan oleh DPKPP. Pemerintah daerah mengedepankan kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi perangkat daerah lain, hingga pemerintah desa.
Untuk pemenuhan kebutuhan air minum dan sanitasi seperti intervensi dapat dilakukan oleh dinas teknis terkait bidang pekerjaan umum, sementara aspek proteksi kebakaran melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran melalui penyediaan sarana maupun pembentukan relawan pemadam kebakaran di lingkungan permukiman.
“Penanganan kawasan kumuh dilakukan secara kolaboratif atau kolaborasi pendanaan dan program bisa dari pusat, provinsi, kabupaten maupun perangkat daerah lainnya sesuai indikator yang ditangani,” jelasnya.
Pada sektor persampahan, DPKPP umumnya berperan sebagai fasilitator pembangunan sarana pendukung, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) namun pengelolaan operasionalnya diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah desa dengan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau pembangunan sarananya bisa dari DPKPP, PUTR, provinsi atau pusat. Tetapi untuk pengelolaan sampahnya dikembalikan kepada masyarakat dan desa yang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















