SUARA CIREBON – Penolakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, untuk menutup permanen Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Gunung Santri seiring berakhirnya masa kontrak, pada 6 Juni 2026 lalu, telah diantisipai Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, mengatakan, meski masih menjadi lokasi utama pembuangan sampah untuk wilayah barat Kabupaten Cirebon, kondisi lapangan Gunung Santri sudah layak karena sudah mendekati over kapasitas.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Cirebon akan membeli lahan untuk lokasi baru TPAS wilayah barat.
“Pemerintah daerah terus melakukan pembenahan termasuk permasalahan TPAS Gunung Santri ketika masa kontraknya selesai. TPAS Gunung Santri memang sudah tidak layak, sudah mendekati over kapasitas. Kami sudah menyiapkan lahan pengganti tetap di wilayah barat lagi,” kata Jigus, sapaan akrabnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengadaan lahan baru TPAS untuk menggantikan TPAS Gunung Santri.
“Kami minta DLH supaya bisa di tahun ini untuk pembelian lahan TPA. Kemarin kita baru menganalisa, lahan baru nanti kalau tidak di Kecamatan Palimanan dan Kecamatan Gempol, untuk luasnya kurang lebih 5 hektare,” tandasnya.
Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, menambahkan, pihaknya akan membuka TPAS baru sebagai pengganti TPAS Gunung Santri yang telah mendekati over kapasitas. Namun, lanjut Dede, sebelum TPAS pengganti siap, pihakya tengah mengupayakan agar kontrak TPAS Gunung Santri dapat diperpanjang.
“Kami berencana untuk memperpanjang pemanfaatan TPA Gunung Santri sampai TPA yang baru siap digunakan,” kata Dede, Selasa, 9 Juni 2026.
Dede mengakui, proses pembangunan fasilitas pengolahan sampah baru saat ini masih berada pada tahap pembebasan lahan dan penganggaran. Dua hal tersebut, menurut Dede, menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Terkait adanya penolakan dari warga Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan yang ingin agar TPAS Gunung Santri ditutup permanen, pascakontrak berakhir, Dede menyebut, pihaknya telah menyiapkan langkah darurat.
“Apabila penolakan warga berujung pada penghentian aktivitas pembuangan sampah ke TPA Gunung Santri, kami sudah mengantisipasi kemungkinan tersebut dengan mengalihkan sebagian sampah ke TPA Kubangdeleg agar pelayanan persampahan tetap berjalan,” katanya.
Dede mengakui kondisi TPA Gunung Santri yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun kini mendekati batas kapasitas tampung.
“Kalau melihat kondisi saat ini, TPA Gunung Santri memang sudah mendekati over kapasitas,” ujarnya.
Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPA Gunung Santri mencapai sekitar 300 ton per hari. Sementara TPA Kubangdeleg menerima sekitar 100 ton sampah setiap hari.
Jumlah tersebut masih jauh di bawah total produksi sampah harian Kabupaten Cirebon. Dengan jumlah penduduk sekitar 2,3 hingga 2,5 juta jiwa dan rata-rata produksi sampah setengah kilogram per orang per hari, volume sampah yang dihasilkan diperkirakan mencapai lebih dari 1.200 ton per hari.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, menjadikan berakhirnya masa kontrak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri, pada 6 Juni 2026, momentum untuk menyuarakan tuntutan penutupan permanen lokasi pembuangan sampah tersebut.
Warga menilai TPA yang telah beroperasi selama sekitar 32 tahun itu sudah melebihi kapasitas dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan maupun kesehatan. Karena itu, mereka menolak jika TPA hanya ditutup sementara dan mendesak pemerintah untuk menghentikan operasionalnya secara total.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















