SUARA CIREBON – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diambil dari Dana Desa (DD).
Pergeseran alokasi anggaran dana desa untuk pembangunan KDMP ini disebut-sebut berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasalnya, pergeseran anggaran tersebut membuat sumber pendanaan desa untuk akselerasi pembangunan, praktis berkurang.
Untuk menambal kebutuhan atau kekurangan anggaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mendorong pemerintah desa agar memaksimalkan potensi aset desa.
DPMD juga meminta pemerintah desa lebih kreatif dan harus bisa menentukan hal yang paling dibutuhkan sebagai prioritas sesuai dengan ketersediaan anggaran. Selain itu, DPMD juga mendorong desa agar memaksimalkan potensi yang dimiliki dan lebih kreatif dalam membuat program yang bisa meningkatkan pendapatan asli desa (PAD).
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, setiap desa memiliki potensi aset yang bisa dikelola lebih baik untuk mendongkrak PAD.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat melalui program KDMP ini “memaksa” pemerintah desa untuk lebih kreatif. Dalam proses pembangunan KDMP, Iwan menegaskan, DPMD hanya memfasilitasi tanah desa yang dipakai untuk pembangunan KDMP.
Iwan meminta pihak desa agar bisa menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan anggaran dana desa yang ada. Selain dana desa, Iwan menyebut, pemerintah desa masih bisa memanfaatkan bantuan gubernur, hasil sewa tanah kas desa dan sumber-sumber pendapatan lainnya yang bisa mendukung proses pembangunan di desa.
Namun, khusus Alokasi Dana Desa (ADD), ia menyebut peruntukannya sudah sangat jelas yaitu untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, operasional BPD, operasional pemerintahan desa.
“Makanya, saat ini yang penting bagaimana desa memaksimalkan potensi asli desa, apakah itu dari sewa-menyewa tanah kas desa atau sumber-sumber pendapatan lain,” ujar Iwan, Selasa, 23 Juni 2026.
Iwan menyampaikan, DPMD juga fokus kepada pembinaan-pembinaan administrasi, fasilitasi TMMD/BSMS, termasuk fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karena itu, pihaknya mendorong Bumdes supaya bisa lebih profesional. Caranya, dengan mendorong BUMDes memiliki badan hukum terlebih dahulu.
“Nah, setelah itu BUMDes mungkin bisa menjadikan dasar legal standing-nya apakah itu untuk kerja sama dengan pihak ketiga atau menyampaikan permohonan bantuan ke pusat atau instansi lain,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total Dana Desa untuk mendukung pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Berdasarkan kebijakan APBN 2026, total alokasi Dana Desa mencapai Rp60,6 triliun. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk program reguler desa, tetapi juga secara khusus mendukung pembangunan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam rangka memperkuat ekonomi desa, ketahanan pangan, dan memutus rantai distribusi yang merugikan petani.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















