SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), triwulan II tahun 2026, Rabu, 1 Juli 2026.
Dari hasil pleno tersebut diketahui jumlah pemilih di Kabupaten Cirebon sebanyak 1.843.921 jiwa, jumlah tersebut terdiri dari 927.632 pemilih laki-laki dan 916.289 pemilih perempuan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan, menjelaskan, dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 26.979 jiwa merupakan perubahan data dari data sebelumnya, 16.221 jiwa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan sebanyak 54.946 jiwa merupakan pemilih baru.
Menurut Khairil Ridwan, berdasarkan kompetensi pemilih sebanyak 34,25 persen merupakan generasi milenial (kelahiran 1982-1996). Sedangkan untuk gen X (1965-1980) persentasenya mencapai 26,64 persen, hampir sama dengan Gen Z (1997-2012) sebanyak 26,24 persen.
Sisanya, lanjut dia, sebanyak 11,47 persen diisi oleh generasi baby boomer (1946-1964) dan generasi Pre baby boomer (sebelum 1946) sebanyak 1,40 persen.
Menurut Ridwan, hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menunjukkan adanya kenaikan jumlah pemilih sebanyak 30.000 lebih dibanding dengan pleno sebelumnya. Peningkatan dipengaruhi beberapa katagori seperti pemilih baru dan lain sebagainya.
“Kami terus melakukan sosialisasi ke beberapa komponen seperti sekolah, desa dan lain sebagainya. Sosialisasi ini sebagai bagian dari kami untuk mengingatkan masyarakat berapa pentingnya berpartisipasi dalam konteks pengetahuan politik, tetapi juga pentingnya pemutahiran data ini,” kata Ridwan.
Pihaknya berharap, masyarakat lebih aktif terhadap perubahan data ini, salah satunya mengecek kepastian sudah tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan.
“Karena terdata dalam daftar pemilih berkelanjutan adalah hal fundamental sebagai warga negara,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan perubahan data di lingkungan keluarga masing-masing. Perubahan data yang dimaksud adalah data TMS seperti meninggal dunia, pindah alamat dan lainnya sebagainya.
“Kami tidak bisa langsung melakukan perubahan data kalau tidak ada laporan dari masyarakat. Untuk itu kami meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila ada perubahan data di keluarganya,” ujar Esya singkat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















