SUARA CIREBON – Masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki masa perjanjian kerja selama 5 tahun. Masa kontrak PPPK paruh waktu harus diperpanjang setiap satu tahun sekali.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Iwan, mengatakan, sebanyak 3.495 PPPK paruh waktu melakukan perpanjangan kontrak pada tahun ini.
Menurut Iwan, seluruh PPPK paruh waktu yang saat ini masih aktif dipastikan mendapatkan perpanjangan kontrak yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Iwan menyampaikan, perpanjangan masa kontrak PPPK paruh waktu dilakukan setiap satu tahun sekali. Perpanjangan kontrak tersebut berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki masa perjanjian kerja selama lima tahun.
“Seluruh PPPK paruh waktu kami perpanjang selama satu tahun, mulai 1 Oktober 2026 sampai 30 September 2027,” ujar Iwan, Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, peluang perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Jika kondisi fiskal daerah sudah sehat, peluang alih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027, sangat terbuka.
Ia menjelaskan, usulan alih status tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus mengacu pada kebutuhan organisasi yang disusun melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah daerah harus mengusulkan kebutuhan formasi kepada Kementerian PAN-RB berdasarkan hasil Anjab dan ABK.
Formasi yang diusulkan nantinya hanya diperuntukkan bagi jabatan yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, bukan semata-mata karena terdapat posisi yang kosong.
“Kalau misalnya kebutuhan ASN di Kabupaten Cirebon hanya 500 orang, maka yang diusulkan adalah jabatan yang memang kosong dan benar-benar diperlukan untuk mendukung kinerja organisasi,” paparnya.
Terkait mekanisme penentuan PPPK paruh waktu yang berpeluang beralih menjadi PPPK penuh waktu, Iwan mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kami belum mengetahui skema penetapannya. Apakah nanti berdasarkan peringkat, jabatan, atau mekanisme lainnya. Sampai sekarang petunjuk teknisnya masih kami tunggu,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















