SUARA CIREBON – Kasus dugaan penganiayaan seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, oleh oknum anggota Polri aktif di Polres Tegal Kota, Aiptu N, mendapat perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Menteri PPPA bersama tim kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia, dan sejumlah instansi terkait, akhirnya membawa MAN ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon, pada Minggu, 5 Juli 2026 petang, untuk mendapat perawatan intensif.
Korban MAN menderita luka bakar akibat siraman air keras serius yang mencapai sekitar 47 persen dari total tubuhnya. Luka tersebut membentang dari bagian kaki, tangan, bahu hingga punggung sebelah kiri. Kondisi luka bakar akibat siraman air keras tak kunjung sembuh, sehingga membutuhkan perawatan intensif.
Kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia mengatakan, keputusan membawa MAN ke rumah sakit merupakan hasil koordinasi antara berbagai pihak yang prihatin terhadap kondisi korban. Saat ini fokus utama pihaknya adalah memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang layak setelah sekian lama hanya menjalani perawatan terbatas.
“Kita sepakat membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan lebih intensif,” ujar Reza.
Reza mengungkapkan, kondisi luka yang dialami MAN tergolong serius dan membutuhkan tindakan medis yang lebih komprehensif. Selama ini, kata dia, korban belum mendapatkan perawatan optimal di rumah sakit.
“Jadi memang lukanya itu sangat serius ya, sampai, maaf, ada belatung dan segala macam. Karena selama ini tidak ada penanganan ke rumah sakit. Korban hanya ganti perban dan diberikan antibiotik seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang dialami MAN. Arifah menegaskan negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, keadilan, serta pemulihan secara menyeluruh.
“Setiap perempuan berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Apabila benar terjadi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Arifah Fauzi.
Menurutnya, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Wali Kota Cirebon, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bareskrim Polri, LPSK, UPTD PPA Provinsi Jabar, Kadis P3AP2KB Kota Cirebon, UPTD PPA Kota Cirebon, perwakilan dinsos, perwakilan dinkes Kota Cirebon dan tim Hotman 911.
“Kami membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar korban memperoleh layanan kesehatan, pengobatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan yang dilakukan secara menyeluruh, intensif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan apresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah dalam menindaklanjuti laporan korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini terduga pelaku telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri.
“Langkah ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perspektif korban serta menghormati asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Untuk diketahui, MAN merupakan istri siri terduga pelaku oknum anggota Polri aktif di Polres Tegal Kota, Aiptu N. Perempuan asal Kota Cirebon yang melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan suami sirinya itu
Korban mengaku pernah dipaksa memproduksi sabu, yang disebut menjadi awal dari rangkaian kekerasan yang dialaminya. Kasus tersebut kini ditangani Polda Jawa Tengah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















