SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mendorong pemerintah daerah untuk percepatan proyek infrastruktur prioritas. Dorongan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama DPUTR, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, beberapa hari lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana menilai sejumlah pekerjaan masih perlu dipercepat, termasuk sejumlah ruas jalan strategis menjadi sorotan, di antaranya Jalan Setu Wetan, Pemijahan-Karangsari, dan Beberan-Serang.
“Kami meminta pemerintah memastikan seluruh proyek berjalan sesuai target,” kata Anton, dalam rapat kerja tersebut.
Pasalnya, lanjut Anton, infrastruktur yang baik memberi manfaat bagi masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST Gempol).
“Pembebasan lahannya ditargetkan tuntas sepanjang tahun ini,” ujarnya.
Jika proses berjalan sesuai jadwal, Anton menyebut, pembangunan fisik dapat dimulai tahun 2027. Pihaknya meminta tahapan tersebut tidak mengalami keterlambatan.
Seiring pembangunan TPST Gempol, Anton menegaskan operasional TPA Gunung Santri Kepuh tetap berlanjut. Pemanfaatannya diperpanjang melalui MoU selama satu tahun.
“Konsep pengelolaan TPST Gempol masih dikaji pemerintah pusat. Hasil kajian teknologi ditargetkan selesai akhir tahun ini. Kami ingin seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. Mulai pembebasan lahan, penyusunan konsep, hingga pembangunan fisik,” katanya.
Anton memastikan, Komisi III akan terus mengawal agar proyek infrastruktur maupun TPST Gempol.
“Kami minta proyek infrastruktur dan pembangunan TPST Gempol tidak berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Sanitasi dan Pemukiman DPUTR Kabupaten Cirebon, Dhani Hendratno mengatakan, lahan yang dibutuhkan untuk TPST Gempol mencapai 4,2 hektare. Akses menuju lokasi masih terus dimatangkan.
“Untuk TPST dibutuhkan lahan sekitar 4,2 hektare. Akses jalannya masih kami kaji. Ada beberapa alternatif yang sedang dipertimbangkan,” kata Dhani.
Pasalnya, akses menuju TPST membutuhkan lahan cukup luas. Perkiraannya mencapai sekitar 26 hektare. Perhitungan itu berdasarkan panjang jalan 1,3 kilometer dengan lebar sekitar 20 meter.
Pemkab Cirebon juga telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan. Nilainya sekitar Rp4,6 miliar pada tahun 2026. Anggaran itu khusus untuk lahan pembangunan TPST. Belum termasuk kebutuhan lahan akses menuju lokasi.
“Tahapannya, sudah masuk Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Setelah selesai, dilakukan pengukuran. Dilanjutkan sosialisasi kepada masyarakat. Berikutnya appraisal atau penilaian harga tanah,” katanya.
Namun, Dhani menyebut, besaran nilai ganti rugi belum bisa dipastikan. Pemerintah masih menunggu hasil appraisal independen. Nantinya, nilai tersebut menjadi dasar pembebasan lahan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















