SUARA CIREBON – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah pusat di Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian pemerintah kecamatan setempat, setelah viral dan ramai diberitakan masyarakat di media sosial.
Pemerintah Kecamatan Plered pun menggelar audiensi bersama perangkat desa dan unsur masyarakat untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, Jumat, 10 Juli 2026.
Camat Plered, Ike Sri Agustina, menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya konfirmasi atas dugaan adanya permintaan uang kepada warga saat pengambilan bantuan pangan.
”Kami sudah melakukan klarifikasi dengan memanggil perangkat desa dan Puskesos. Jntinya memang terjadi kekeliruan, bukan pada pembagian bantuannya, tetapi adanya unsur permintaan (pungutan, red) saat proses pengambilan bantuan pangan,” ujar Ike, usai pertemuan.
Ike menegaskan, bantuan pangan pemerintah tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun. Dugaan pungutan tersebut, menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja perangkat Desa Wotgali maupun Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa setempat.
”Apapun bentuknya, bantuan pangan ini tidak boleh ada pungutan. Jni sudah kami laporkan juga kepada Dinas Sosial sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Puskesos di tingkat desa,” ucapnya.
Dalam forum audiensi juga terungkap adanya perbedaan praktik di lapangan. Terdapat RT yang menerima pemberian secara sukarela dari warga sebagai bentuk apresiasi, namun ada pula RT maupun RW yang sama sekali tidak menerima pemberian apa pun.
Menurut Ike, kasus dugaan pungli bantuan pangan di Desa Wotgali tersebut, menjadi bahan evaluasi mekanisme distribusi bantuan di tingkat desa.
“Sekali lagi kami tegaskan, bantuan pangan harus diterima masyarakat tanpa biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Analis Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Sukarti, mengatakan, bantuan pangan merupakan program pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional dengan pelaksana penyaluran oleh Perum Bulog. DKPP Kabupaten Cirebon, lanjut Sukarti, hanya berperan sebagai koordinator daerah.
Program bantuan pangan tahun 2026 itu diberikan untuk alokasi Februari dan Maret yang disalurkan pada Juni 2026 kepada penerima bantuan pangan di 412 desa dan 12 kelurahan Kabupaten Cirebon.
Setiap penerima memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk dua periode penyaluran. Sukarti menegaskan seluruh bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma.
”Disalurkan secara gratis, tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada penerima bantuan pangan,”ungkapnya.
Menurut Sukarti, tugas DKPP dalam program tersebut meliputi koordinasi dengan Bulog dan instansi terkait, serta pengecekan kualitas beras dan minyak goreng sebelum didistribusikan. Tugas lainnya adalah monitoring bersama Bulog dan Kejaksaan terkait penyaluran bantuan di lapangan.
”Saya berharap bantuan pangan dari pemerintah pusat dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















