SUARA CIREBON – Sebanyak 2.880 nelayan di Kabupaten Cirebon mendapatkan perlindungan sosial tahun 2026 melalui dukungan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 2.300 nelayan.
Namun, angka tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan total jumlah nelayan se-Kabupaten Cirebon yang mencapai sekitar 17.000 orang.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengolahan dan Pengawasan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Teguh Budiman, mengatakan, peningkatan jumlah perlindungan sosial tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, yang terus memperluas perlindungan sosial bagi nelayan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun ini kita mendapat tambahan anggaran sekitar 500 orang. Sehingga jumlah nelayan yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 menjadi 2.880 orang,” kata Teguh, Kamis, 16 Juli 2026.
Meski demikian, masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi nelayan. Pemkab Cirebon akan terus mencari sumber pembiayaan lain agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dapat diperluas.
Selain dari Pemerintah Kabupaten, bantuan kepesertaan juga diharapkan dapat berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun sumber pendanaan lainnya.
“Saat ini, masih terdapat sekitar 15.000 nelayan yang belum mendapatkan perlindungan. Ke depan kita bisa dorong terus dari berbagai sumber untuk membantu mengenai BPJS Ketenagakerjaan ini, terutama di 2027,” ujar Teguh.
Teguh menjelaskan, sementara ini iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan dianggarkan langsung dari APBD Kabupaten Cirebon. Namun, hal tersebut menghadapi keterbatasan akibat adanya efisiensi anggaran. Sehingga program tersebut masih mengandalkan dukungan DBHCHT.
“Memang kita sedang terefisiensi. Kita mengutamakan yang lebih penting. Tetapi tetap kita minta kolaborasi dari berbagai pihak,” terangnya.
Menurut Teguh, untuk mencakup seluruh nelayan dibutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Untuk 2.880 orang saja membutuhkan sekitar Rp300 juta untuk enam bulan. Kalau setahun sekitar Rp600 juta. Bisa dibayangkan kebutuhan untuk 15.000 nelayan lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Zaenal Abidin, mengatakan, terus mendorong perlindungan bagi pekerja rentan agar tidak hanya bergantung pada APBD, tapi melalui berbagai skema pembiayaan.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR), Baznas, serta berbagai sumber lainnya menjadi langkah penting agar semakin banyak pekerja rentan terlindungi.
“Kita sedang mencari anggaran lain yang tidak mengganggu APBD. Bisa melalui CSR perusahaan-perusahaan besar, Baznas, dan sumber lainnya,” ucap Zaenal Abidin.
Menurut Zaenal, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang hanya Rp16.800 per bulan, namun memiliki manfaat besar dibandingkan nilai yang dibayarkan. Hal tersebut bukan lagi sekadar kewajiban membayar iuran, tetapi investasi perlindungan.
“Iuran kecil, tapi manfaat yang didapat sangat besar,” jelasnya.
Zaenal menjelaskan, bagi peserta yang meninggal dunia setelah memiliki masa kepesertaan lebih dari tiga bulan, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan hingga Rp42 juta. Sementara jika meninggal akibat kecelakaan kerja, termasuk saat menjalankan aktivitas melaut, santunan yang diberikan dapat mencapai Rp78 juta.
Selain itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja namun masih dapat disembuhkan, akan mendapatkan biaya perawatan hingga dinyatakan pulih oleh dokter tanpa batas biaya.
“Perlindungan ini sangat penting bagi nelayan dan pekerja rentan. Memang tidak ada yang berharap mengalami musibah, tetapi risiko pekerjaan tetap ada,” tandasnya.***
















