SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon membuka peluang mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Peluang itu dilakukan sebagai respons atas kritik keras Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori terkait isi Perbup yang dinilai tidak tepat sasaran dan menghambat masyarakat miskin memperoleh layanan kesehatan gratis.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata menegaskan, Perbup Jamkesda lahir bukan untuk membatasi akses masyarakat miskin dalam berobat.
“Aturan dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2025 dibuat agar tidak bertabrakan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024,” kata Jajang, Selasa, 21 Juli 2026.
Pihaknya membuka peluang mengevaluasi aturan tersebut, jika dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kalau memang perlu ditinjau ulang, tentu akan kami tinjau. Tapi kami harus melihat aturan di atasnya. Jangan sampai kebijakan daerah justru melanggar regulasi pemerintah pusat,” tegas Jajang.
Jajang menjelaskan, Permendagri melarang pemerintah daerah mengelola jaminan kesehatan dengan manfaat yang sama seperti program Jaminan Kesehatan Nnasional (JKN). Larangan itu juga mencakup skema pembiayaan ganda di luar program BPJS Kesehatan.
“Karena itu kami membuat Perbup. Tujuannya agar tidak terjadi dobel anggaran maupun dobel skema pembiayaan,” ujarnya.
Terkait kritik Hasan Basori yang menilai sejumlah ketentuan dalam Perbup berpotensi menyulitkan masyarakat miskin memperoleh layanan kesehatan gratis, menurut Jajang, Perbup Jamkesda justru disiapkan sebagai jaring pengaman bagi warga miskin yang belum menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Namun, menurut Jajang, layanan Jamkesda memiliki sejumlah syarat, di antaranya, pasien harus dirawat di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Cirebon, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled dan RSUD Arjawinangun. Hal itu karena, pengobatan di rumah sakit non-RSUD belum dapat dibiayai melalui Jamkesda Kabupaten Cirebon.
“Di luar RSUD memang belum bisa. Jamkesda ini khusus untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Proses pengajuannya harus melalui rekomendasi puskesmas atau RSUD. Selanjutnya dilengkapi surat keterangan desa, rekomendasi Dinas Sosial, serta surat yang menyatakan pasien belum terdaftar sebagai peserta JKN.
“Jamkesda bukan solusi bagi peserta BPJS yang menunggak iuran. Kalau yang menunggak ada mekanisme tersendiri,” tegasnya.
Selain itu, imbuh Jajang, besaran bantuan Jamkesda pun dibatasi.
“Maksimal Rp15 juta per pengajuan. Khusus pasien yang menjalani perawatan di ICU, plafon dapat diberikan dua termin atau maksimal Rp30 juta. Kalau biaya pengobatan melebihi plafon itu, sudah bukan menjadi tanggungan Jamkesda,” katanya.
Seperti diketahui, data BPJS Kesehatan menunjukkan, dari total 2.523.257 penduduk masih ada sekitar 127.464 warga Kabupaten Cirebon yang belum memiliki kepesertaan BPJS.
Ketua Tim Kerja Jamkes Dinkes Kabupaten Cirebon, Dani Priyana menambahkan, penetapan status masyarakat miskin bukan menjadi kewenangan Dinkes.
“Itu kewenangan Dinas Sosial. Dinkes hanya menjalankan pembiayaan pelayanan kesehatannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat (Jabar) tengah menyiapkan perluasan program Jamkesda Provinsi. Jika regulasinya terbit, layanan itu direncanakan tidak hanya berlaku di rumah sakit milik provinsi.
“Tetapi juga dapat dimanfaatkan di seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















