SUARA CIREBON – Puluhan orang yang menamakan diri Relawan Pejuang Demokrasi (REPDEM) melakukan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam orasinya, massa yang merupakan aliansi masyarakat dan mahasiswa Cirebon menyuarakan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kota Cirebon Cirebon terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah.
Koordinator aksi, Doni, menilai langkah Pemkot Cirebon membentuk Satgas Pajak sebagai bentuk represif dan intimidasi kepada warga Pemkot sendiri.
Ia menilai langkah intimidatif itu dilakukan sebagai pengalihan isu atas kegagalam Pemkot dalam memenuhi hak dasar warga.
“Pemerintah Kota Cirebon menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 169 Tahun 2026 tentang Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (TNI, Polri, Kejaksaan). Ini merupakan intimidatif kepada wajib pajak (WP) yang mayoritas masyarakat kecil,” kata Doni.
Massa juga menyoroti tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang bernilai fantastis.
“Tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon bernilai fantastis (Ketua: Rp52,9 juta, Wakil: Rp48,2 juta, Anggota: Rp45,8 juta). Namun, LHP BPK TA 2024 menemukan adanya potensi kurang bayar PPh Pasal 21 senilai Rp1,44 Miliar dari pimpinan dan anggota DPRD akibat salah hitung tarif oleh bendahara,” katanya.
Temuan BPK tersebut, menurut dia, mencederai prinsip keadilan dan kepercayaan publik. Massa mendesak agar kekurangan pembayaran tersebut segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana masyarakat diminta patuh membayar pajak, sementara masih ada persoalan kewajiban pajak yang menjadi temuan BPK. Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Doni.
Massa menilai terdapat ironi ketika pemerintah menerapkan kebijakan optimalisasi penerimaan pajak secara agresif, namun di sisi lain masih banyak persoalan pelayanan publik yang belum terselesaikan.Mereka mencontohkan kondisi infrastruktur jalan yang masih rusak di berbagai titik serta persoalan pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal.
Doni menilai sejumlah kebijakan pemerintah daerah mencerminkan ketimpangan sosial dan rasa ketidakadilan bagi masyarakat Kota Cirebon.
“Terkait hal itu, kami memuntut agar Keputusan Wali Kota Nomor 169 Tahun 2026 tentang Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dicabut. Selanjutnya audit ulang tunjangan perumahan DPRD. Penyelesaian kewajiban pembayaran PPh Pasal 21 sesuai temuan BPK dan pengalokasian PAD untuk perbaikan jalan dan peningkatan pengelolaan sampah di Kota Cirebon,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















