SUARA CIREBON – Misteri kematian seorang perempuan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, E (54), yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya, pada 10 Juni 2026 lalu, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon.
Kasus yang menghebohkan warga Desa Jagapura Kidul itu, ternyata diduga dilakukan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Cirebon berinisial S (55), yang masih merupakan tetangga korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim selama lebih dari satu bulan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial S yang masih merupakan tetangga korban pada 22 Juli 2026,” ujar Kombes Pol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, saat konferensi pers, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Kapolresta, kasus bermula saat tersangka pelaku mencoba memasuki rumah korban dengan cara mencongkel daun jendela menggunakan obeng minus (min). Setelah berhasil, pelaku selanjutnya masuk ke rumah korban melalui jendela.
Setelah menyisir rumah, pelaku mendapati korban yang sedang tertidur di dalam kamar seorang diri.
Selanjutnya pelaku mengambil perhiasan gelang emas yang dipakai korban. Saat itulah korban terbangun dan mencoba melakukan perlawanan. Korban pun sempat hendak berteriak untuk meminta tolong.
Pelaku yang kalap saat melihat korban tersadar, langsung membekap mulut korban sembari menusukkan obeng min ke kepala bagian belakang sebanyak 2 kali. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia.
“Pada saat korba sudah dalam keadaan lemas, pelaku mengambil perhiasan kalung, gelang dan cincin yang dipakai korban dan meninggalkan korban dalam keadaan tidak sadar. Selanjutnya pelaku membawa perhiasan milik korban dan keluar rumah melalui jendala yang sama kembali pulang ke rumahnya,” ujar Kapolresta.
Hasil curian tersebut kemudian dijual ke sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Arjawinangun dengan nilai mencapai Rp29.688.000.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif utama pembunuhan tersebut adalah keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.
“Tersangka mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang sehingga nekat mengambil perhiasan emas milik korban. Hasil penjualan emas itu kemudian digunakan untuk melunasi utang yang dimilikinya,” kata Imara.
Yang cukup mengejutkan, lanjut Imara, tersangka yang masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tersebut, tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
“Tersangka S tetap berkativitas sebagai aparatur sipil negeri seperti biasa, sehingga tidak ada tetangga yang curiga,” ujarnya.
Polisi baru berhasil mengamankan tersangka sekitar 40 hari setelah kejadian. Menurut Kapolresta, rentang waktu tersebut diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Cirebon turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, dua unit telepon genggam, nota pembelian emas beserta buku transaksi dari toko emas di Arjawinangun, pengait kalung emas, pakaian korban berwarna merah muda, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















