SUARA CIREBON – Kecelakaan di Cirebon. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon menetapkan sopir truk kontainer bermuatan air mineral berinisial AS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di tanjakan Gronggong, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, AKP Yudha Satyo Rahardjo, mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap kronologi kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, tepatnya di Desa Ciperna, Kecamatan Talun.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap sopir truk berinisial AS itu telah dilakukan sejak Sabtu, 19 Juli 2026, usai dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan.
“Sopir truk berinisial AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di tanjakan Gronggong, sejak Sabtu (19 Juli 2026),” ujar AKP Yudha Satyo Rahardjo, Jumat, 24 Juli 2026.
Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan mendalami berbagai faktor yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
Penyidik menjerat AS dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Untuk sementara, dugaan yang dikenakan adalah unsur kelalaian,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan teknis awal terhadap truk yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon bersama Satlantas Polresta Cirebon mengungkap sejumlah temuan penting. Namun, dugaan awal bahwa kecelakaan dipicu rem blong hingga kini belum dapat dipastikan.
Fungsional Analisis Kebijakan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Cirebon, Diyanto, menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada sistem pengereman, sistem kemudi, serta kondisi kendaraan secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan bahwa tabung angin pada kendaraan digunakan secara bersamaan untuk sistem rem dan klakson. Selain itu, beberapa ban truk juga diketahui sudah tidak layak digunakan karena kawat ban telah terlihat keluar.
Sementara itu, sistem kemudi kendaraan masih dinyatakan berfungsi normal. Meski menemukan sejumlah kondisi yang tidak ideal, Dishub belum dapat menyimpulkan bahwa faktor teknis kendaraan menjadi penyebab utama kecelakaan. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan, termasuk mencocokkan hasil uji teknis dengan keterangan pengemudi.
Sebelumnya, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), sopir mengaku mulai kehilangan kendali atas truk sekitar 120 meter sebelum akhirnya menghantam sebuah warung di tepi Jalan Raya Cirebon-Kuningan. Hingga kini, penyidik masih terus mengkaji penyebab pasti kendaraan tersebut kehilangan kendali.
Kecelakaan tragis yang terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 itu merenggut tiga korban jiwa dari satu keluarga, yakni Enggar Amicithya Kautsar, sang istri Neneng Intan Permatasari, serta bayi mereka yang baru berusia tujuh bulan.
Sementara putri mereka, Lovanya Evelin Kautsar, menjadi satu-satunya anggota keluarga inti yang selamat. Siswi SDN Guntur Kota Cirebon itu mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi pada kaki kanannya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















