SUARA CIREBON – Satlantas Polresta Cirebon terus menggencarkan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
Gencarnya penindakan tersebut dilatarbelakangi tingginya angka kecelakaan mematikan di jalan raya. Sepanjang 2025, tercatat 104 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Tingginya angka fatalitas tersebut terjadi karena masih banyaknya pengendara yang mengabaikan aturan keselamatan, terutama tidak mengenakan helm berstandar SNI.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, AKP Yudha Satyo Rahardjo, mengatakan, hingga Juli 2026 petugas telah menindak 378 pelanggaran menggunakan ETLE Hand Held tanpa penyitaan kendaraan maupun dokumen. Mayoritas pelanggar tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua jam, petugas bisa menemukan sekitar 50 pelanggaran,” ujar Yudha, Jumat, 24 Juli 2026.
Yudha mengatakan, operasi tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai langkah nyata menekan angka kecelakaan yang masih tinggi di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
Data Satlantas Polresta Cirebon menunjukkan sepanjang tahun 2025 terjadi 323 kecelakaan lalu lintas di wilayah timur Kabupaten Cirebon (di luar wilayah Mundu/Polres Cirebon Kota).
Akibat kecelakaan tersebut, 104 orang meninggal dunia. 77 orang mengalami luka berat. Lebih dari 1.000 orang mengalami luka ringan. Tiga wilayah dengan jumlah kecelakaan tertinggi yakni Gempol sebanyak 89 kejadian, Depok 86 kejadian, dan Gebang 64 kejadian.
Memasuki semester pertama 2026, situasinya belum menunjukkan penurunan signifikan. Sejak Januari hingga Juni 2026 telah terjadi 117 kecelakaan yang mengakibatkan 41 korban meninggal dunia, 45 luka berat, dan 489 luka ringan.
Data tersebut menjadi peringatan bahwa keselamatan berlalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya aparat kepolisian. Hasil evaluasi Satlantas Polresta Cirebon menunjukkan sebagian besar pelanggaran justru berasal dari kebiasaan yang dianggap sepele oleh masyarakat.
Ia menyampaikan, masih banyak pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, menggunakan knalpot tidak standar, hingga membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.
Padahal berdasarkan berbagai kejadian kecelakaan, cedera kepala menjadi salah satu penyebab utama korban meninggal dunia.
“Helm bukan sekadar untuk menghindari tilang, tetapi untuk melindungi kepala ketika terjadi benturan. Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan karena takut ditindak,” kata AKP Yudha.
Karena itu, operasi lalu lintas diprioritaskan di sejumlah wilayah dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan tinggi seperti Gebang, Astanajapura, Lemahabang, Ciledug, Pabuaran, Waled, dan Losari.
“Kerugian bukan hanya nyawa, kecelakaan lalu lintas juga berdampak pada besarnya biaya yang harus ditanggung negara,” ungkapnya.
Data Jasa Raharja periode Januari hingga Juni 2026 mencatat santunan bagi 19 korban meninggal dunia mencapai sekitar Rp1,1 miliar, sedangkan santunan bagi 244 korban luka-luka mencapai sekitar Rp3,73 miliar.
Besarnya nilai santunan tersebut menggambarkan bahwa kecelakaan lalu lintas bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak pada keluarga, produktivitas masyarakat, hingga beban ekonomi negara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















