SUARA CIREBON – Dina Rahmawati warga Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon ini tidak pernah berharap akan melahirkan anak dalam kondisi prematur. Sang putra yang pada usia kandungan tujuh bulan pada 17 Juli 2026 lalu itu, harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Malangnya, kepesertaan BPJS Kesehatan milik Dina yang sebelumnya masuk dalam Penerima Bantuan Iuran, saat ini sudah tidak lagi aktif. Akibatnya, Dina kini menanggung biaya perawatan bayi prematurnya hingga Rp12 juta.
Angka Rp12 juta tersebut, merupakan biaya perawatan sang bayi selama enam hari pertama dan masih mungkin akan terus bertambah.
Memasuki hari ketujuh perawatan, kondisi bayi dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif. Meski demikian, tim medis belum mengizinkan bayi pulang karena masih membutuhkan pemantauan dan penanganan lanjutan.
Di sisi lain, keluarga menghadapi kendala administrasi lantaran kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Akibatnya, seluruh biaya perawatan sementara masih menjadi tanggungan keluarga.
“Kondisi bayi alhamdulillah semakin membaik, tetapi sampai sekarang masih harus dirawat. Yang menjadi beban bagi kami, BPJS yang dijanjikan pemerintah untuk warga Kepuh terdampak TPAS Gunung Santri sampai sekarang belum aktif. Akibatnya biaya perawatan yang harus kami tanggung terus bertambah,” ujar Dina, Senin, 27 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga dari dinas terkait, lanjut Dina, kepesertaan BPJS PBI APBD Kabupaten Cirebon diperkirakan baru akan aktif sekitar 1 Agustus 2026. Namun, jadwal tersebut belum dapat dipastikan dan masih berpotensi mengalami perubahan
“Kami berharap BPJS segera aktif agar biaya perawatan bisa ditanggung. Fokus kami saat ini hanya ingin bayi mendapatkan pengobatan sampai dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, didampingi Sub Koordinator Jaminan Kesehatan Dany Priana, mengatakan, pada Jumat, 24 Juli 2026 lalu, Pemerintah Desa Kepuh mengajukan permohonan agar keluarga Dina Rahmawati didaftarkan sebagai peserta PBI APBD karena bayi yang dilahirkannya dalam kondisi prematur sehingga membutuhkan perawatan intensif.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran Dinas Kesehatan, keluarga tersebut telah lebih dahulu didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI melalui program CSR oleh Centra Medika dengan jadwal kepesertaan aktif mulai 1 Agustus.
“Hari Jumat pihak Desa Kepuh meminta agar warga atas nama Dina Rahmawati didaftarkan ke PBI. Setelah kami cek, ternyata yang bersangkutan sudah lebih dahulu didaftarkan oleh Centra Medika melalui dana CSR dan aktif per 1 Agustus. Karena sudah terdaftar melalui CSR, apabila nantinya ingin dialihkan ke PBI APBD, maka harus menunggu kepesertaan dari Centra Medika tersebut aktif terlebih dahulu,” ujar Jajang.
Jajang mengatakan, mekanisme pengusulan peserta PBI APBD bagi masyarakat terdampak Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Gunung Santri harus melalui pendataan yang dilakukan oleh Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa menggunakan aplikasi Simple Pas.
Dinas Kesehatan tidak melakukan pendataan langsung terhadap masyarakat, melainkan menerima data yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial.
“Harusnya Puskesos mendata seluruh warga yang masuk jalur khusus terdampak TPAS. Nanti warga didata kemudian didaftarkan melalui aplikasi Simple Pas yang ada di Puskesos,” ucapnya.
Hingga kini Dinas Kesehatan baru menerima sebagian data usulan dari aplikasi tersebut.
“Kami hanya menerima beberapa data yang sudah masuk melalui Simple Pas. Untuk keseluruhan warga, kami belum menerima data secara lengkap. Mekanismenya, data dari Puskesos masuk ke aplikasi Simple Pas, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial. Setelah data dinyatakan clear and clean, baru diteruskan kepada Dinas Kesehatan untuk diproses. Kami tidak melihat warga berasal dari mana, Dinas Kesehatan bekerja berdasarkan data yang sudah diverifikasi,” jelasnya.
Untuk mencegah masyarakat mengalami kendala kepesertaan BPJS saat membutuhkan pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan berencana meningkatkan sosialisasi bersama puskesmas dan pemerintah desa.
Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat agar mengetahui status kesejahteraan atau desil masing-masing dan segera mengajukan pendaftaran apabila memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Ke depan kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi melalui puskesmas dan pemerintah desa. Masyarakat juga perlu mengetahui berada di desil berapa. Kalau merasa layak mendapatkan bantuan, segera mendaftar melalui pemerintah desa. Jangan menunggu sampai sakit baru mengurus kepesertaan BPJS,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















