SUARA CIREBON – Parkir liar di Cirebon. Kurangnya pemahaman mengenai teknologi transaksi non-tunai (e-money) di pusat perbelanjaan menjadi pemicu maraknya parkir liar di Kota Cirebon, khususnya kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Akibat tak siap dengan sistem cashless mal, puluhan pengendara terpaksa gigit jari usai dijatuhi denda sebesar Rp250.000 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
Dalam penertiban terbaru, sebanyak 17 kendaraan bermotor kedapatan nekat parkir di bahu jalan. Mayoritas pelanggar merupakan warga dari luar daerah, seperti Kabupaten Kuningan dan Majalengka, yang mengaku bingung dan terkejut saat hendak memarkirkan kendaraannya di area mal.
“Mayoritas berasal dari luar daerah. Mereka belum tahu kalau parkir di mal sudah menerapkan sistem cashless,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, Senin, 27 Juli 2026.
Kondisi parkir sembarangan ini tak hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu kemacetan parah di ruas jalan utama, khususnya pada jam-jam sibuk di depan kawasan sekolah.
Edi Siswoyo menegaskan, denda administratif yang dipungut dari para pelanggar tidak masuk ke kantong pribadi petugas, melainkan langsung dialokasikan untuk pembangunan daerah.
“Pengendara motor yang parkir liar di bahu jalan kami tindak tegas dengan denda Rp250.000. Seluruh hasil denda langsung masuk ke kas daerah,” jelas Edi.
Satpol PP membantah jika penindakan ini terkesan mendadak. Langkah represif baru diambil setelah pihak kepolisian dan Satpol PP memberikan edukasi secara masif. Kendati sosialisasi sudah digelar sebanyak tiga kali, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik parkir ilegal masih terus berulang.
Selain faktor ketidaktahuan warga luar daerah, Satpol PP menduga ada keterlibatan oknum juru parkir (jukir) liar yang memanfaatkan celah ini untuk meraih keuntungan pribadi. Ke depan, penertiban tidak hanya menyasar para pemilik kendaraan, tetapi juga oknum yang memfasilitasi area parkir ilegal tersebut.
“Kami juga akan menindak tegas juru parkir liar di lokasi tersebut karena pelanggaran ini terus berulang,” tegas Edi.
Guna memastikan ketertiban lalu lintas terjaga secara konsisten, Satpol PP Kota Cirebon kini memperketat pengawasan di enam titik rawan larangan parkir, yaitu Jalan Siliwangi, Dr. Cipto Mangunkusumo, Kartini, Wahidin, Pemuda, dan Jalan Sudarsono.
Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pendatang dari luar kota, untuk mulai membiasakan diri menggunakan metode pembayaran non-tunai serta selalu mematuhi rambu lalu lintas demi kenyamanan bersama.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















