SUARA CIREBON – Pencurian di Cirebon. Sebuah video berdurasi 16 detik yang memperlihatkan seorang pria ditangkap warga di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, viral di berbagai grup WhatsApp. Sosok pria berbaju hitam dalam video tersebut, diduga merupakan pelaku percobaan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Talun Polresta Cirebon, AKP Ngatidja, membenarkan, video yang viral berisi penangkapan pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor roda dua.
”Kami dari jajaran Polsek Talun dibantu warga berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor roda dua, yang beraksi di Blok Sigeblag, Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Selasa (28 Juli 2026) sore kemarin,” kata AKP Ngatidja kepada awak media, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Ngatidja, pelaku datang ke lokasi seorang diri dengan berjalan kaki untuk mencari rumah yang kondisinya sepi.
”Saat melihat ada kendaraan berada di halaman depan rumah yang sepi, dia menghampiri kemudian dengan menggunakan kunci leter T mencoba merusak lubang kunci sepeda motor,” ucapnya.
Namun, aksi tersebut gagal total karena alarm sepeda motor tiba-tiba berbunyi. Bunyi alarm mengundang perhatian pemilik rumah.
”Ketika sudah berhasil digerakkan, ternyata alarm motor tersebut berbunyi. Sehingga pelaku ini kabur. Pemilik rumah kemudian keluar dari rumahnya dan berteriak. Teriakan tersebut didengar warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,” katanya.
Secara bersamaan, anggota Polsek Talun yang sedang melaksanakan patroli sore melintas di lokasi sehingga langsung ikut membantu pengejaran.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kuwu Desa Cempaka bersama warga yang saat itu membantu penangkapan. Pelaku dalam keadaan sehat, tidak ada yang main hakim sendiri,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Ngatidja, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.
“Dia mengaku terdesak faktor ekonomi lantaran tidak ada pekerjaan tetap. Terduga pelaku ini merupakan residivis curat di wilayah Polres Cirebon Kota. Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu hingga dua bulan lalu setelah menjalani hukuman selama tiga tahun,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi E 6110 HAN yang menjadi sasaran percobaan pencurian, sebuah tas selempang hitam, STNK kendaraan, botol minuman, serta seperangkat kunci letter T lengkap dengan beberapa mata kunci rakitan yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci sepeda motor.
“Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















