SUARA CIREBON – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mewajibkan setiap pengembang melampirkan surat rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai salah satu syarat dalam proses perizinan pembangunan perumahan.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan lokasi pembangunan telah melalui kajian risiko bencana.
Menurut Yayan, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah provinsi yang sebelumnya sempat menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing daerah memiliki kajian risiko bencana.
“Pada awalnya memang ada penghentian sementara penerbitan izin perumahan sampai setiap kabupaten/kota memiliki kajian risiko bencana. Namun Kabupaten Cirebon sudah memiliki Peraturan Bupati terkait kajian risiko bencana, sehingga dari pihak provinsi disampaikan bahwa proses perizinan dapat dilanjutkan kembali,” kaya Yayan, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, hasil koordinasi antara DPKPP dan BPBD Kabupaten Cirebon menghasilkan kesepakatan, seluruh permohonan pengesahan rencana tapak (site plan) tetap harus disertai surat keterangan dari BPBD.
Surat tersebut menjadi dasar bagi DPKPP untuk mengetahui tingkat risiko bencana di lokasi yang akan dikembangkan, seperti potensi banjir maupun risiko bencana lainnya.
“Yang memahami secara teknis terkait tingkat risiko bencana adalah BPBD, karena itu, kami menjadikan surat keterangan dari BPBD sebagai dasar dalam proses pengesahan rencana tapak,” ujarnya.
Yayan menyebut, sepanjang 2026 terdapat 14 usulan perumahan yang masih berproses di DPKPP.
“Sebagian merupakan pengajuan baru, sementara lainnya merupakan revisi sehingga harus memperbarui surat keterangan dari BPBD,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini kebijakan tersebut belum menimbulkan hambatan berarti bagi para pengembang.
“Alhamdulillah, selama ini tidak ada kendala yang berarti, para pengembang juga memahami bahwa persyaratan ini merupakan bagian dari regulasi yang harus dipenuhi,” tuturnya.
Selain kajian risiko bencana, proses perizinan perumahan juga masih dipengaruhi kebijakan moratorium dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Apabila lokasi pembangunan masuk dalam kawasan LSD, maka proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendapat informasi bahwa kemungkinan akan ada kebijakan lanjutan dari kementerian terkait LSD pada akhir tahun. Namun untuk substansinya lebih menjadi kewenangan dinas yang membidangi pertanian,” jelasnya.
Terkait potensi manipulasi dokumen oleh pengembang, DPKPP akan bersikap tegas dengan mengembalikan berkas apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian administrasi.
“Semua harus mengikuti aturan, kalau ada kekurangan atau kesalahan administrasi, berkas akan kami kembalikan untuk dilengkapi. Apabila ditemukan hal lain, tentu pengembang akan kami panggil untuk dilakukan klarifikasi,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















