SUARA CIREBON – Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, berujar, pihaknya melakukan pengawasan untuk pencegahan agar tidak menjadi persoalan administrasi di masa tahapan Pemilu 2029 mendatang.
“Pengawasan dilaksanakan melalui dua metode, yaitu koordinasi langsung dengan partai politik serta pencermatan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikombinasikan dengan koordinasi bersama KPU Kabupaten Cirebon,” kata Sadaruddin, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sadaruddin mengatakan Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melakukan koordinasi dengan 14 dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh data, dokumen, serta gambaran aktual mengenai kondisi organisasi partai politik.
“Selain itu, langkah ini bertujuan mengidentifikasi dan memetakan potensi permasalahan teknis maupun administratif yang dapat muncul pada tahapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu mendatang. Bawaslu Kabupaten Cirebon memandang bahwa pengawasan tidak dapat hanya bertumpu pada data yang tersedia di SIPOL,” ujarnya.
Terkait hal itu, lanjut dia, koordinasi langsung dengan partai politik menjadi langkah strategis untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan faktual sehingga pengawasan tidak hanya didasarkan pada satu sumber data.
Pendekatan tersebut memungkinkan Bawaslu melakukan verifikasi terhadap kondisi administrasi maupun kondisi riil partai politik di lapangan.
“Melalui koordinasi ini, ruang lingkup pengawasan juga menjadi lebih luas dan di sisi lain, kegiatan tersebut semakin memperkuat sinergi antara Bawaslu dan partai politik sebagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengawasan partisipatif. Hasil koordinasi menunjukkan sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama,” katanya.
Salah satunya, imbuh Sadarudin, pengurus partai politik di tingkat Kabupaten Cirebon pada umumnya belum mengetahui perkembangan pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) melalui SIPOL, karena kewenangan pengelolaan sistem tersebut berada pada pengurus tingkat pusat.
Bawaslu juga menemukan adanya beberapa partai politik yang telah berpindah domisili kantor, namun belum melengkapi dokumen administrasi pendukung.
“Bahkan, masih terdapat partai politik yang belum menetapkan kantor tetap setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kelengkapan data administrasi pada tahapan pendaftaran peserta Pemilu mendatang,” tegasnya.
Menurutnya, Bawaslu mengidentifikasi potensi persoalan yang dapat berkembang menjadi isu substansial pada tahapan pendaftaran partai politik, di antaranya potensi dualisme kepengurusan. Meskipun belum sepenuhnya terbukti secara administratif, dinamika pergantian kepengurusan diperkirakan akan terus berlangsung menjelang Pemilu 2029 sesuai kebutuhan internal masing-masing partai politik.
“Aspek keanggotaan partai politik juga menjadi perhatian dalam pengawasan. Pasca-Pemilu 2024, perubahan status keanggotaan diperkirakan berlangsung cukup dinamis, baik karena adanya anggota yang bergabung, meninggal dunia, pindah domisili, maupun yang mengundurkan diri. Oleh sebab itu, pembaruan data keanggotaan secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga validitas data partai politik,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

















