SUARA CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon meringkus dua orang pengedar obat keras ilegal dari dua lokasi berbeda, sepanjang akhir pekan lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pihaknya terus memburu jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon. Hasilnya, lanjut Kapolresta, dua orang pengedar yakni PJH (31) dan S (40) berhasil diringkus dari lokasi berbeda.
“Pertama petugas berhasil menangkap PJH, seorang karyawan swasta, di kediamannya. Dari hasil interogasi, PJH menjelaskan dari mana mendapatkan barang terlarang tersebut. Berbekal keterangan PJH, petugas bergerak cepat dan pada Minggu (2 Agustus 2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka S di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol Imara Utama, dalam keterangannya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan sisa dari yang telah terjual.
“Dari dua tersangka tersebut, petugas berhasil menyita 1.200 butir obat keras, uang tunai diduga hasil penjualan obat Rp265.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredaran obat,” ujarnya.
Menurut Kapolresta, tersangka S mengakui tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi mengedarkannya secara bebas kepada para pelanggan lain, khususnya di wilayah sekitar kecamatan tempat tinggalnya.
Kepada penyidik, S mengaku mendapat pasokan ribuan butir obat keras tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial IKL yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kini tim tengah memburu pemasok obat keras kepada tersangka S yang telah berhasil diketahui identitasnya,” katanya.
Menurut Imara, penindakan tersebut merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita seluruh barang bukti dan masih melakukan pengembangan untuk memburu DPO.
”Atas perbuatannya, tersangka S dan PJH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















