SUARA CIREBON – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Cirebon, Andi Armawan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya data warga penyandang disabilitas yang hilang dari sistem kependudukan.
Andi meluruskan bahwa kabar yang menyebutkan data atas nama Dewa Pratama (26), warga Kanoman Selatan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, hilang dari sistem adalah tidak benar dan terjadi akibat kesalahpahaman informasi.
“Kami di Dinas Kependudukan Catatan Sipil tidak melulu kerja di kantor. Kami terus bergerak bagaimana kami melayani masyarakat yang berbagai permasalahan di lapangan, terutama yang rentan—rentan sakit, rentan jiwa, bahkan disabilitas,” ujar Andi Armawan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menanggapi informasi yang beredar, pihak Disdukcapil Kota Cirebon langsung melakukan rapat internal bersama sekretaris dan kepala bidang (kabid) terkait untuk menelusuri akar permasalahan. Dari hasil penelusuran tersebut, disimpulkan adanya miskomunikasi.
“Kami ambil benang merahnya bahwa ini adalah salah komunikasi, miskomunikasi. Tidak seperti itu, karena sampai dengan terakhir saudara Dewa ini belum melakukan perekaman e-KTP. Artinya sistemnya secara online ke pemerintah pusat itu belum terekam,” terangnya.
Andi menjelaskan, terdapat indikasi duplicate record pada data kependudukan yang bersangkutan. Pihak Disdukcapil telah bersurat secara prosedural ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah administrasi tersebut.
“Awalnya informasi itu dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan untuk perekaman. Memang ada istilahnya duplicate record, artinya ada dua duplikat yang muncul. Akhirnya kami berkirim surat ke pemerintah pusat secara prosedural bahwa salah satunya dihapus dulu,” jelasnya.
Merespons aduan masyarakat, petugas Disdukcapil langsung turun ke lapangan untuk jemput bola dan melakukan proses rekam data di tempat.
“Alhamdulillah, kami dengan munculnya berita itu cepat tanggap, kemudian turun ke lapangan dan kami tadi sudah lakukan perekaman KTP elektronik, biometrik, dan sebagainya. Alhamdulillah lancar,” ungkap Andi.
Andi mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kelengkapan administrasi kependudukan agar permasalahan serupa tidak terulang kembali.
“Saya atas nama Dinas Kependudukan Catatan Sipil menyampaikan bahwa apa yang diberitakan di media online itu tidak benar bahwa penyandang disabilitas hilang dari sistem, karena pertama, belum terekam. Kami imbau masyarakat untuk melakukan utamanya adalah IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan mengecek kembali secara periodik administrasi kependudukan yang belum dilakukan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















