SUARA CIREBON – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Dusun Manis RT 019/RW 008, Desa Pasaleman, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Nunung Yulianti (41), diduga mengalami perlakukan tidak manusiawi di negara tempatnya bekerja, Mesir.
Nunung dilaporkan mengalami cedera retak tulang ekor yang menyebabkan pembengkakan pada kaki kanan serta mati rasa di sebagian tubuh sebelah kiri. Meski dalam kondisi sakit, Nunung disebut masih dipaksa bekerja oleh majikannya.
Melalui jaringan sesama PMI, Nunung meminta untuk segera dipulangkan ke Tanah Air.
Hal itu mengemuka dalam kunjungan Aktivis Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Yanto Jaguer, bersama Kantor Hukum Herdi Noviansyah di kediaman keluarga Nunung di Dusun Manis, Desa Pasaleman, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menemui Endang Safitri, adik kandung korban, sekaligus mengumpulkan keterangan terkait kondisi Nunung yang saat ini masih berada di Mesir.
“Kami menerima laporan langsung dari keluarga korban dan kini sedang mendampingi proses hukumnya,” ujar Yanto Jaguer.
Menurut Yanto, informasi yang diterima menyebutkan Nunung diberangkatkan pada 22 Mei 2026 melalui seorang perekrut berinisial Fitri yang disebut berdomisili di Sukabumi dan memiliki hubungan dengan warga Cirebon. Hingga kini, korban telah berada di luar negeri lebih dari dua bulan.
“Dari data yang kami miliki, korban sudah bekerja lebih dari dua bulan dan kondisinya sangat memprihatinkan,” katanya.
Yanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Nunung mengalami cedera retak tulang ekor yang menyebabkan pembengkakan pada kaki kanan serta mati rasa di sebagian tubuh sebelah kiri. Meski dalam kondisi sakit, korban disebut masih dipaksa bekerja.
“Korban sedang sakit, tetapi tetap diwajibkan bekerja. Kondisinya harus segera mendapat penanganan,” tegasnya.
Selain mengalami gangguan kesehatan, korban diduga menerima perlakuan yang tidak manusiawi selama bekerja. Ia disebut hanya diberi tempat tidur di kolong tangga, memperoleh makanan satu kali sehari, serta bekerja mulai pukul 04.00 hingga sekitar pukul 01.00 dini hari dengan waktu istirahat hanya dua hingga tiga jam.
“Korban diduga tidak diperlakukan secara layak, baik dari sisi tempat istirahat, makanan, maupun jam kerja,” ungkap Yanto.
Sebagai langkah awal, pihak keluarga bersama kuasa hukum berencana melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cirebon. Mereka juga berharap pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta instansi terkait segera memberikan perhatian dan membantu proses pemulangan korban.
“Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti agar korban bisa dipulangkan dengan selamat ke Indonesia,” ujarnya.
Yanto juga mengaku telah berupaya menghubungi pihak yang diduga menjadi perekrut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena komunikasi terputus setelah nomor teleponnya diblokir.
“Kami sudah berusaha meminta pertanggungjawaban kepada pihak perekrut, tetapi seluruh akses komunikasi justru diputus,” katanya.
Pihak keluarga berharap Nunung Yulianti dapat segera dipulangkan dalam keadaan selamat dan kembali berkumpul bersama keluarga di Kabupaten Cirebon. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perekrutan yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum dan yang paling utama, korban segera dipulangkan dengan selamat,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















