SUARA CIREBON – Sebuah plang yang memuat klaim kepemilikan lahan yang berada di dekat tempat pengujian kendaraan bermotor (KIR) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, mencuri perhatian masyarakat. Plang tersebut mengklaim, lahan itu milik PT Prabu Nata Nusantara Utama (PNNU).
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan, lahan tersebut aset Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, menjelaskan, hasil penelusuran menunjukkan lahan tersebut telah lama tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Cirebon dan berada dalam pengelolaan Dinas Perhubungan.
“Setelah kami cek, memang betul itu aset pemerintah daerah karena merupakan bagian dari lahan pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan. Aset itu tercatat di Dinas Perhubungan dan sudah memiliki sertifikat,” ujar Yuyun Wahyu Wardhana, Jumat, 7 Agsutus 2026.
Menurut Yuyun, persoalan mencuat setelah adanya klaim sepihak dan pemasangan plang oleh PT Prabu Nata Nusantara Utama. Menyikapi hal itu, Dishub telah melaporkan persoalan tersebut kepada BKAD pada awal 2026. Selanjutnya, BKAD berkoordinasi dengan Dinas Kawasan Permukiman Perumahan dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Cirebon sesuai kewenangannya di bidang pertanahan.
Sebagai tindak lanjut, DKPP telah mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pembaruan sertifikat sekaligus pengukuran ulang terhadap lahan tersebut.
Pembaruan sertifikat dilakukan untuk memperkuat status hukum aset sekaligus mengantisipasi munculnya sengketa atau klaim serupa di kemudian hari.
“Atas arahan BPN, sertifikat akan diperbarui. Di dalam proses itu juga akan dilakukan pengukuran ulang agar lebih akurat, apalagi sekarang sudah didukung digitalisasi pemetaan tanah,” ujarnya.
Saat ini, BKAD masih menunggu hasil pengukuran ulang yang akan dilakukan BPN bersama DKPP. Pengukuran ulang tersebut, untuk memperkuat kepastian hukum.
Yuyun menjelaskan, keterlibatan DKPP dalam persoalan tersebut bukan karena perubahan kepemilikan aset, melainkan karena dinas tersebut memiliki bidang pertanahan yang berwenang menangani sengketa aset daerah.
“Kalau tidak ada sengketa, aset tetap menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Namun, karena ada konflik pertanahan, penanganannya menjadi tupoksi bidang pertanahan di DKPP,” ungkapnya.
Hasil pengukuran ulang nantinya diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah sekaligus menjadi dasar apabila terjadi proses hukum.
Meski ada klaim dari pihak perusahaan, BKAD memastikan penguasaan fisik lahan hingga saat ini tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Karena itu, pemasangan plang oleh pihak perusahaan tidak mengubah status kepemilikan lahan. Kalau memang tidak bisa dibuktikan bahwa itu milik mereka, ya kita buktikan melalui mekanisme hukum. Pemerintah daerah siap mengikuti proses hukum apabila diperlukan,” tegasnya.
Apabila plang tersebut dinilai mengganggu atau tidak sesuai ketentuan, BKAD akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan sebagai pengelola aset dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
“Kalau memang dianggap mengganggu, paling nanti kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan atau mencabut plang tersebut,” katanya.
Sengketa aset seperti ini menjadi pengingat pentingnya pembaruan data pertanahan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat di masa mendatang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















