SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terus berjalan sesuai permohonan yang diajukan masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dedi Supriatnataris, mengatakan, hampir seluruh SPPG yang ada di Kabupaten Cirebon telah memasuki tahapan pengurusan SLHS.
“Saat ini, sebanyak 29 SPPG di Kabupaten Cirebon masih dalam proses pengurusan SLHS,” kata Dedi, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, dari sekitar 270 SPPG di Kabupaten Cirebon, rata-rata sudah berproses dan sudah memiliki SLHS. Ia menjelaskan, sejumlah SPPG yang masih belum memiliki SLHS bukan karena terkendala proses penerbitan, melainkan karena belum mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan.
“Ada beberapa SPPG yang belum punya SLHS karena memang belum mengajukan. Kalau mereka mengajukan, akan kita proses sesuai mekanisme,” katanya.
Menutut Dedi, Dinas Kesehatan menemukan beberapa SPPG yang sudah mulai beroperasi meski proses penerbitan SLHS masih berjalan. Salah satunya SPPG di wilayah Kapetakan yang telah menjalankan kegiatan selama sekitar dua pekan. Menurutnya, petunjuk teknis menyebutkan, SPPG harus memiliki SLHS satu bulan sejak running.
“Memang ada SPPG yang sudah running. Namun dalam petunjuk teknis, satu bulan sejak running harus sudah memiliki SLHS,” ujarnya.
Dari keseluruhan SPPG yang ada, masih sekitar 29 SPPG yang saat ini dalam tahap penyelesaian proses SLHS.
Terkait adanya batas waktu dari Badan Gizi Nasional (BGN), Dedi menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada surat Kepala BGN tertanggal 26 Maret 2026, yang memberikan waktu tiga bulan sejak surat tersebut diterbitkan bagi SPPG untuk memenuhi persyaratan SLHS.
Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, SPPG berpotensi mendapatkan penghentian sementara atau suspend. Namun, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan BGN, bukan Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dinas Kesehatan hanya memenuhi permintaan SPPG untuk proses SLHS sesuai permohonan yang masuk.
Dedi mengatakan, proses penerbitan SLHS dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penerimaan permohonan, penjadwalan pemeriksaan, pemenuhan persyaratan, pengawasan kesehatan lingkungan (IKL), hingga pengambilan sampel.
“Kita menerima permohonan dari SPPG, kemudian dijadwalkan sesuai disposisi pimpinan untuk pemenuhan SLHS melalui PKP, IKL, kemudian pengambilan sampel. Insyaallah Kabupaten Cirebon masih on the track,” tegasnya.
Ia menambahkan, 29 SPPG yang masih berproses sebenarnya telah memenuhi tahapan awal dari BGN, seperti mendapatkan titik lokasi dan persetujuan PPI. Namun sebelum dapat beroperasi penuh, SPPG tersebut tetap diwajibkan memiliki SLHS sebagai bukti kelayakan dapur.
“SLHS itu sertifikat yang memvalidasi bahwa dapur tersebut sudah layak untuk operasional,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















