SUARA CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon mencatat 209 perkara pidana biasa hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut mencapai sekitar 49 persen dari 410 perkara pidana yang masuk sepanjang 2025.
Meski jumlah perkara hingga Agustus 2026 belum mencapai separuh dari total perkara tahun sebelumnya, PN Sumber belum menyimpulkan adanya tren penurunan tindak pidana.
Humas PN Sumber, Dony Riva Dwi Putra, mengatakan perkara pidana yang masuk ke pengadilan bersifat kasuistis dan dipengaruhi berbagai faktor.
“Perkara pidana yang masuk secara kasuistis. Tahun 2025 ada 410 perkara yang masuk, termasuk pidana biasa yang dilakukan orang dewasa seperti narkotika, pencurian, sajam dan lainnya,” kata Dony, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Dony, kondisi keamanan di masyarakat turut memengaruhi munculnya tindak pidana. Karena itu, upaya menjaga keamanan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Alhamdulillah karena peran serta masyarakat yang turut mengawasi tindak pidana. Marak atau tidaknya tentu dari kesiapan masyarakat setempat dan pihak kepolisian,” ujarnya.
Dony menyebut pencurian masih menjadi salah satu perkara pidana yang dominan ditangani PN Sumber. Kasus tersebut terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari pencurian di rumah hingga di jalan.
Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara dan menjaga keamanan rumah maupun kendaraan.
“Kami harapkan masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan, keamanan pada saat berkendara sehingga tidak terjadi begal atau pencurian. Jangan bertindak mencolok di hadapan masyarakat sehingga menarik perhatian orang yang membuat tindak pidana,” katanya.
Dony juga menilai pemberitaan media turut membantu meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai hukum dan tindak pidana. Namun, ia mengingatkan informasi mengenai perkara hukum harus disampaikan secara berimbang.
“Saya berharap pemberitaan mengenai perkara hukum tetap dilakukan secara berimbang agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak,” ujarnya.
PN Sumber mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Pelaporan dinilai penting agar dugaan pelanggaran hukum dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara dalam perkara perdata, masyarakat didorong mengutamakan penyelesaian melalui mediasi atau pendekatan kekeluargaan apabila memungkinkan.
Dengan 209 perkara pidana yang tercatat hingga Agustus 2026 dan pencurian masih menjadi salah satu perkara dominan, PN Sumber menilai kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan untuk membantu mencegah tindak kriminal dan menjaga keamanan Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















