SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon membekuk tiga tersangka dugaan peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Arjawinangun dan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.964 butir obat keras, terdiri dari Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan pengungkapan dilakukan melalui operasi dan pengembangan kasus secara beruntun pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Arjawinangun. Polisi menangkap tersangka T (35) di kediamannya. Dari penggeledahan, petugas menemukan Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, telepon seluler, serta tas selempang.
“Dari hasil pemeriksaan, T mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Imara.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan sekitar pukul 15.00 WIB bergerak ke sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun. Di lokasi itu, petugas menangkap MF (27) dan menyita Tramadol, uang tunai, dompet, serta telepon seluler.
Dari pemeriksaan MF, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok obat keras di wilayah Kecamatan Susukan berinisial A. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.00 WIB menggerebek rumah A (42).
Dari rumah tersebut, polisi menemukan tempat penyimpanan obat keras dan menyita 4.820 butir Tramadol serta 2.037 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam dua tas ransel.
“Dari keterangan A, ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang kini tengah diburu jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon,” ujarnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan polisi mencapai 4.893 butir Tramadol dan 2.071 butir Trihexyphenidyl, atau total 6.964 butir, ditambah uang hasil penjualan dan sejumlah alat komunikasi.
Imara menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon memutus rantai peredaran obat keras ilegal yang dinilai menyasar masyarakat, termasuk generasi muda.
“Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Kami akan terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















