SUARA CIREBON – Pengurusan kenaikan pangkat reguler bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mulai 1 Oktober 2026 akan dilakukan secara otomatis dan digital. Kebijakan tersebut membuat proses kenaikan pangkat tidak lagi membutuhkan tumpukan dokumen fisik.
Kemudahan tersebut didapatkan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Kota Cirebon sebagai instansi daerah yang berhak menerapkan layanan automasi kenaikan pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengatakan penerapan layanan tersebut menjadi bukti komitmen digitalisasi tata kelola pemerintahan.
“Berdasarkan data BKN, Pemerintah Kota Cirebon memiliki nilai Indeks Kualitas Dokumen Management System (DMS) sebesar 99,81 dengan predikat tinggi, sehingga memenuhi persyaratan untuk penerapan automasi layanan kenaikan pangkat,” ujar Budi, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam kebijakan BKN tahun 2026, instansi dapat menerapkan automasi kenaikan pangkat apabila Indeks Kualitas Data berada di atas ambang batas 96. Dengan nilai 99,81, Kota Cirebon menjadi salah satu instansi dengan capaian terbaik di wilayah kerja Kantor Regional III BKN Bandung.
Penerapan automasi tersebut memangkas proses birokrasi dalam pengurusan kenaikan pangkat ASN. Verifikasi data hingga penerbitan dokumen dilakukan secara sistematis melalui satu pintu digital.
Selain itu, proses tersebut sepenuhnya paperless. Persetujuan elektronik menggantikan kewajiban ASN untuk mencetak dan melegalisir dokumen fisik secara berulang.
Automasi juga diharapkan memberikan kepastian hak bagi ASN. Kenaikan pangkat tidak lagi tertunda akibat kendala administrasi manual yang selama ini dapat memperlambat pelayanan.
Budi mengatakan, tingginya akurasi dan pemutakhiran data merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Menurutnya, pengelolaan data yang baik bukan sekadar untuk mengejar nilai indeks, tetapi menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada ASN.
“Pengelolaan data ASN bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi fondasi dalam menghadirkan layanan kepegawaian yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Mekanisme kenaikan pangkat kini dilakukan melalui sistem ASN Digital secara lebih sederhana, cepat, dan paperless,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















