SUARA CIREBON – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah, salah satunya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang bersumber dari APBDes.
Upaya tersebut dilakukan melalui rekonsiliasi data pajak dengan belanja makanan dan minuman di tingkat desa. Rekonsiliasi bertujuan mencocokkan data belanja makan dan minum desa dengan pembayaran serta pelaporan pajak.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap transaksi yang menjadi objek pajak tercatat dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana melalui Sekretaris Badan (Sekban) Fahmi Sujati mengatakan, masih terdapat perangkat desa yang menganggap kewajiban perpajakan telah selesai setelah melakukan pembayaran.
“Kadang setelah bayar, dianggap kewajibannya sudah selesai. Padahal masih ada satu tahap lagi, yaitu pelaporan,” kata Fahmi kepada awak media, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, pelaporan merupakan bagian dari kewajiban wajib pajak. Karena itu, bendahara maupun perangkat desa yang telah melakukan pembayaran diminta segera menyelesaikan tahapan pelaporan sesuai masa pajak.
Fahmi menjelaskan, PBJT makanan dan minuman di desa umumnya muncul dari kegiatan seperti rapat atau kegiatan pemerintahan yang menyediakan makanan dan minuman bagi peserta.
“Atas transaksi tersebut dikenakan PBJT sebesar 10 persen. Kalau desa sudah menginput dan mendapatkan nomor bayar, segera dibayarkan pajaknya. Setelah itu jangan lupa dilaporkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sosialisasi dan rekonsiliasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan di tingkat desa.
Bapenda tidak hanya mengingatkan kewajiban pembayaran, tetapi juga memastikan tahapan pelaporan berjalan sesuai ketentuan. Fahmi menyebut terdapat batas waktu yang harus dipenuhi dalam pembayaran maupun pelaporan pajak.
Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kerja, sedangkan pelaporan memiliki batas waktu 15 hari kerja.
“Kalau pembayaran melewati batas waktu yang ditentukan, ada sanksi administrasi sebesar satu persen. Sedangkan keterlambatan pelaporan dikenakan denda administrasi Rp100 ribu,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















