SUARA CIREBON – Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan penataan organisasi dan pembentukan Fakultas Sains, Teknologi, dan Industri Halal (FASTIH) di UIN Siber Cirebon, Selasa, 8 September 2026.
Verifikasi dilakukan Sekretariat Jenderal Kemenag RI melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk memastikan kesiapan UIN Siber Cirebon dalam membentuk fakultas baru yang mengintegrasikan bidang sains, teknologi dan industri halal.
Kegiatan berlangsung di Gedung Siber Lantai 4 UIN Siber Cirebon dan dihadiri Rektor UIN Siber Cirebon Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., jajaran wakil rektor, Ketua Senat, pimpinan lembaga, para dekan, kepala unit pelaksana teknis, tim perencanaan serta Tim Pengembangan FASTIH.
Sementara dari Kemenag RI, proses verifikasi dilakukan tim Biro Organisasi dan Tata Laksana. Pemeriksaan mencakup dokumen usulan serta kondisi dan kesiapan di lapangan.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Siber Cirebon, Prof. Dr. H. Ria Yulia Gloria, M.Pd., mengatakan verifikasi lapangan merupakan tahapan penting untuk memastikan usulan pembentukan FASTIH didukung kesiapan akademik, kelembagaan, sumber daya manusia dan tata kelola.
Rektor UIN Siber Cirebon Prof. Dr. H. Aan Jaelani mengatakan FASTIH tidak hanya diarahkan sebagai penambahan struktur organisasi, tetapi sebagai bagian dari pengembangan keilmuan di UIN Siber Cirebon.
Ia menekankan pentingnya integrasi antara sains, teknologi, industri halal dan nilai-nilai keislaman dalam pengembangan fakultas tersebut.
“FASTIH harus dibangun dengan integrasi keilmuan,” tegas Aan.
Menurutnya, integrasi tersebut diharapkan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang sains dan teknologi sekaligus memahami nilai, etika serta kebutuhan industri halal.
Dalam proses verifikasi, UIN Siber Cirebon juga memaparkan kesiapan sejumlah program studi yang direncanakan menjadi bagian dari FASTIH, di antaranya Informatika, Matematika dan Bioteknologi.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri sekaligus Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H., turut memberikan penguatan dalam proses verifikasi tersebut.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk mencocokkan kesiapan yang tercantum dalam dokumen usulan dengan kondisi nyata di perguruan tinggi. Aspek yang diperiksa meliputi dokumen, sumber daya, tata kelola serta berbagai komponen pendukung pembentukan fakultas.
Bagi UIN Siber Cirebon, tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penguatan kelembagaan sekaligus persiapan pengembangan bidang keilmuan yang menghubungkan sains, teknologi dan industri halal dalam lingkungan perguruan tinggi Islam.
Hasil verifikasi Kemenag RI selanjutnya menjadi bagian dari proses penilaian terhadap usulan penataan organisasi dan pembentukan FASTIH di UIN Siber Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















