SUARA CIREBON – Pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Weru Kidul meminta Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan pedagang yang masih berjualan di atas trotoar Jalan Fatahillah, Kecamatan Weru.
Permintaan itu disampaikan saat audiensi antara Paguyuban PKL Weru Kidul, Pemerintah Kecamatan Weru dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa, 8 September 2026.
Camat Weru, Abdul Roup, mengatakan para pedagang yang sebelumnya berjualan di atas trotoar telah bersedia direlokasi ke lokasi yang disediakan pemerintah, yakni kawasan Jalan Pengayoman, Desa Weru Kidul, dan sekitar Masjid Al Mustaqim.
Namun, masih adanya pedagang yang berjualan di trotoar membuat pedagang yang telah direlokasi merasa terjadi ketidakadilan dalam penertiban.
“Pedagang yang sudah direlokasi merasa ada perlakuan tebang pilih dan tidak ada ketegasan. Makanya, paguyuban meminta pedagang yang masih berjualan di atas trotoar juga ditertibkan,” ujar Abdul Roup.
Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Weru sebelumnya telah bersurat kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon agar dibentuk pos patroli untuk memastikan pedagang mematuhi aturan.
Hal itu dinilai penting karena aktivitas PKL terbagi dalam beberapa waktu, mulai pedagang pagi hingga siang, siang hingga sore, serta sore hingga malam.
“Pedagang yang sore sampai malam kadang sudah ditertibkan, tetapi kemudian kembali lagi ke jalan. Makanya keinginan pedagang, semuanya masuk ke lokasi yang sudah disediakan dan tidak ada lagi yang berjualan di jalan,” katanya.
Abdul Roup menegaskan, pedagang yang telah mengikuti relokasi harus mendapatkan kepastian bahwa seluruh PKL diperlakukan dengan aturan yang sama.
Ia menyebut sebagian pedagang yang telah direlokasi bahkan sudah berjualan di lokasi baru selama sekitar satu bulan.
“Harus ada tindakan yang tegas. Saya juga sudah mengingatkan para pedagang dan mereka sudah patuh, bahkan sudah sampai satu bulan ini berjualan di dalam,” ucapnya.
Dari hasil audiensi, penataan PKL nantinya tidak hanya menyasar pedagang di Desa Weru Kidul. Pemerintah juga akan mendata PKL di Desa Setu Kulon untuk melihat jumlah pedagang yang dapat ditampung di kawasan Jalan Pengayoman.
Abdul Roup mengatakan, pemerintah akan mendorong terbentuknya satu sentra kuliner yang dapat menjadi pusat aktivitas PKL di wilayah tersebut.
“Jadi satu titik nanti kita akan buka sentra pusat jajan seperti Pusat Kuliner Batik Trusmi. Mudah-mudahan ini bisa diikuti semua pedagang, jangan sampai pedagang kembali lagi berjualan di jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional, Pengendalian dan Kerja Sama (Opsdal dan Kerja Sama) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengatakan audiensi digelar untuk mencari solusi penataan PKL sekaligus menegakkan aturan di Jalan Fatahillah.
Menurutnya, Jalan Fatahillah merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga penanganan pedagang yang masih berjualan di trotoar akan dikoordinasikan dengan Satpol PP Jawa Barat.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan antara Paguyuban PKL dan Kuwu Weru Kidul bahwa mereka akan taat dan patuh untuk berjualan di Jalan Pengayoman,” ujar Wisma.
Terkait pedagang yang masih bertahan di trotoar, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan berkoordinasi dengan Satpol PP Jawa Barat. Selain itu, pendataan akan dilakukan bersama Pemerintah Kecamatan Weru, Pemerintah Desa Weru Kidul dan Pemerintah Desa Setu Kulon.
“Setelah data pedagang lengkap, mereka akan dipanggil untuk diberikan arahan agar mau dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















