SUARA CIREBON – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon belum dapat memastikan asal-usul 1,9 ton beras bantuan pangan yang diamankan polisi dari sebuah warung di Desa Ambit, Kecamatan Waled.
DKPP masih menunggu hasil penyelidikan Polsek Waled untuk memastikan apakah ratusan karung beras tersebut merupakan bantuan yang dijual oleh penerima manfaat atau terdapat pihak lain yang terlibat dalam pengumpulan beras tersebut.
Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum penyelidikan kepolisian selesai.
“Belum diketahui apakah beras itu dijual oleh pihak desa atau penerima bantuan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah ini penimbunan atau bentuk pelanggaran lainnya karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Sudiharjo, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, hingga kini DKPP juga belum menerima koordinasi resmi dari Polsek Waled mengenai perkembangan penyelidikan. Penanganan dugaan pelanggaran tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Sudiharjo menegaskan, beras bantuan pangan pemerintah diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi keluarga penerima manfaat, bukan untuk diperjualbelikan.
“Pemerintah pusat memberikan bantuan beras itu tujuannya untuk dikonsumsi, untuk dimakan. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru dijual,” tegasnya.

Ia mengatakan, DKPP sebelumnya telah memberikan sosialisasi kepada koordinator kecamatan dan pemerintah desa mengenai mekanisme penyaluran bantuan. Dalam sosialisasi tersebut, penerima manfaat telah diingatkan agar beras bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
“Kami sudah mengingatkan, beras bantuan pemerintah pusat harus dikonsumsi oleh keluarga penerima. Jangan sampai diterima kemudian langsung dijual,” katanya.
Namun, setelah bantuan diterima masyarakat, pengawasan terhadap penggunaan beras menjadi tantangan tersendiri. DKPP tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap setiap penerima manfaat secara langsung.
“Yang terpenting sudah ada imbauan dan penegasan bahwa bantuan tersebut untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Sudiharjo menjelaskan, temuan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penumpukan beras bantuan di sebuah warung. Laporan kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.
“Informasinya dari warga sekitar yang melihat ada penumpukan beras bantuan. Saat ini berasnya sudah diamankan di Polsek,” terangnya.
Ia menyebut, kasus di Desa Ambit tersebut sejauh ini menjadi satu-satunya laporan dugaan penjualan atau penumpukan beras bantuan yang diterima DKPP Kabupaten Cirebon. Sementara penyaluran bantuan di desa lainnya disebut masih berjalan aman dan terkendali.
Terkait program bantuan pangan, Sudiharjo menjelaskan DKPP bukan merupakan pihak yang menyalurkan langsung bantuan kepada penerima. DKPP memiliki peran dalam melakukan verifikasi kualitas beras yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Kalau ada masyarakat yang menerima beras dengan kualitas kurang baik, kami bisa menjembatani untuk dilakukan penggantian,” jelasnya.
Sebelumnya, Polsek Waled mengamankan 196 karung beras bantuan pangan dengan total berat sekitar 1.960 kilogram dari rumah seorang pengepul di Desa Ambit. Polisi masih menyelidiki asal-usul serta mekanisme pengumpulan beras tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















