SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mempercepat sertifikasi aset daerah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Tak hanya tanah warga, program tersebut menyasar 247 bidang aset milik Pemkot Cirebon, mayoritas berupa jalan, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu, mengatakan dari total 247 bidang aset pemerintah yang menjadi target, sebanyak 139 bidang merupakan jalan, sedangkan sisanya berupa fasum dan fasos.
“Target berikutnya untuk Pemerintah Kota adalah fasum dan fasos. Secara keseluruhan ada target 247 bidang tanah, terdiri dari 139 bidang berupa jalan dan sisanya fasum serta fasos,” ujar Idin, Selasa, 8 September 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Cirebon mengamankan aset daerah dari potensi sengketa sekaligus memastikan status kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting untuk memperjelas status hukum sekaligus memudahkan pengawasan terhadap aset daerah.
“Ini bagian dari ikhtiar dan kolaborasi kami dengan Kantor Pertanahan. Kami ingin status tanah, baik milik masyarakat maupun Pemerintah Kota Cirebon, jelas secara legal dan dibuktikan dengan penerbitan sertipikat,” tegas Iing.
Menurut Iing, aset Pemkot Cirebon yang diprioritaskan untuk sertifikasi mayoritas berupa akses jalan yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kelurahan Lemahwungkuk dan Kesenden.
“Mayoritas tanah kami berupa jalan yang tersebar di beberapa kelurahan. Dengan sertifikasi ini, pemerintah menjaga asetnya. Status kepemilikan menjadi aspek legal untuk memastikan aset yang kita miliki tetap terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap penerbitan sertipikat harus melalui tahapan survei dan pengukuran untuk memastikan data tanah yang dicatat dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, target PTSL Kota Cirebon 2026 mencapai 700 bidang tanah. Hingga awal September, Kantah Kota Cirebon telah menerbitkan 295 sertipikat. Penyelesaian seluruh target ditargetkan rampung pada November 2026.
“Hari ini dari target 700 sertipikat, kami sudah menyelesaikan sebanyak 295 sertipikat. Target kami, pada akhir November nanti penyelesaian sudah mencapai angka 700,” jelas Idin.
Penyerahan sertipikat secara simbolis berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Harjamukti, Selasa (8/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menerima 51 sertipikat aset pemerintah.
Sementara dari sektor masyarakat, sertipikat diserahkan kepada warga Kelurahan Argasunya sebanyak 22 sertipikat dan Kelurahan Kalijaga sebanyak 43 sertipikat.
Untuk mengejar target sertifikasi, Kantah Kota Cirebon meminta masyarakat menyiapkan dokumen yuridis serta memastikan kondisi fisik tanah sesuai dengan data yang diajukan. Pemerintah kelurahan juga dilibatkan untuk mendampingi petugas saat melakukan pengukuran di lapangan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















