SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menertibkan sedikitnya 317 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Rabu, 16 September 2026.
Penertiban menyasar bangunan dan PKL yang berdiri di sepanjang ruas jalan sepanjang 9,6 kilometer, mulai dari Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Iman Ustadi mengatakan, bangunan dan PKL tersebut berada di atas tanah negara maupun aset pemerintah daerah yang peruntukannya harus dikembalikan sesuai fungsi.
“Bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Plumbon, panjangnya 9,6 kilometer, ada bangunan liar dan PKL sejumlah 317,” kata Iman.
Menurutnya, penertiban juga berkaitan dengan penataan ruang milik jalan (rumija) dan sempadan pengairan sesuai kewenangan instansi terkait.
“Intinya penegakan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan yang ada,” ujarnya.
Iman mengatakan, seluruh proses penertiban ditargetkan selesai dalam satu hari. Selain mengembalikan fungsi ruang milik jalan, penertiban dilakukan untuk mengatasi persoalan banjir, gangguan terhadap lalu lintas, serta kondisi kawasan yang dinilai kumuh.
“Penertiban ini salah satunya untuk mengatasi permasalahan banjir dan ada ruang jalan yang mengganggu lalu lintas serta kawasannya menjadi kumuh. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian penertiban bangunan liar ini,” katanya.
Di sisi lain, penertiban berdampak langsung terhadap pedagang yang selama bertahun-tahun menjalankan usaha di lokasi tersebut.
Salah satunya Lili, pedagang sepeda yang mengaku telah berjualan di kawasan tersebut selama sekitar 20 tahun. Ia mengatakan bangunan tempat usahanya dibangun sendiri dan bukan merupakan bangunan hasil sewa.
Lili mengaku memahami keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan. Namun, ia berharap pemerintah menyediakan lokasi relokasi sebelum penertiban dilakukan.
“Kita sadar dan tahu kalau kita di sini melanggar. Saya mengapresiasi pemerintah, cuma sebagai pedagang, sebelumnya berharap ada relokasi dulu,” ujar Lili.
Ia mengatakan para pedagang sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah desa agar mendapatkan lokasi baru untuk berjualan. Namun, hingga penertiban berlangsung, belum ada kepastian mengenai tempat usaha pengganti.
Para pedagang juga telah menerima tiga kali peringatan sebelum penertiban dilakukan.
Bagi Lili, persoalan utama setelah penertiban adalah keberlanjutan usaha. Ia mengaku belum mengetahui lokasi untuk kembali berjualan setelah tempat usahanya dibongkar.
“Keinginannya tetap bisa mencari nafkah, karena tanggungan kita anak-anak, istri, listrik, cicilan motor, cicilan rumah,” katanya.
Setelah tempat usahanya ditertibkan, Lili mengaku aktivitas jual beli sepeda terpaksa berhenti sementara karena belum memiliki lokasi baru.
“Belum tahu, kalau begini, jualan berhenti, tidak ada pemasukan sama sekali,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















