SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon Cirebon telah menertibkan 317 bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Rabu, 16 September 2026. Setelah penertiban, Sungai Pembuang Karangjati yang berada di kawasan tersebut akan dinormalisasi pekan depan.
Penertiban dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon menyusuri ruas Jalan Pangeran Antasari sepanjang 9,6 kilometer, mulai dari Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Iman Ustadi mengatakan, bangli dan PKL ditertibkan karena berdiri di atas tanah negara maupun aset pemerintah daerah serta menggunakan ruang milik jalan (rumija) dan sempadan pengairan.
“Bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Plumbon, panjangnya 9,6 kilometer, ada bangunan liar dan PKL sejumlah 317,” ujar Iman.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang sekaligus mendukung penataan kawasan. Keberadaan bangli juga dinilai menjadi salah satu persoalan yang berkaitan dengan banjir, gangguan lalu lintas, dan kondisi kawasan yang kumuh.
Sementara itu, sejumlah pedagang terdampak mengaku masih menghadapi persoalan tempat usaha setelah penertiban. Salah satunya Lili, pedagang sepeda yang telah berjualan sekitar 20 tahun.
Lili mengaku memahami penertiban tersebut karena bangunan yang digunakannya melanggar aturan. Namun, ia berharap pemerintah menyediakan lokasi relokasi sebelum pembongkaran.
“Kita sadar dan tahu kalau kita di sini melanggar. Saya mengapresiasi pemerintah, cuma sebagai pedagang, sebelumnya berharap ada relokasi dulu,” katanya.
Menurut Lili, para pedagang sebelumnya telah mengajukan permohonan lokasi berjualan kepada pemerintah desa. Namun hingga penertiban dilakukan, belum ada kepastian tempat baru.
“Belum tahu, kalau begini, jualan berhenti, tidak ada pemasukan sama sekali,” ujarnya.
Di sisi lain, penertiban tersebut segera ditindaklanjuti dengan normalisasi Sungai Pembuang Karangjati. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon Bambang Afrianto mengatakan, normalisasi dijadwalkan dimulai pekan depan.

Normalisasi belum dapat dilakukan langsung karena warga masih mengangkut kayu dan puing-puing sisa pembongkaran.
“Setelah pembongkaran bangunan, insyaallah kita lakukan normalisasi. Sekarang kita masih menunggu masyarakat selesai mengangkut kayu atau puing-puing bekas bangunan milik mereka,” ujar Bambang, Kamis, 17 September 2026.
Normalisasi akan dilakukan pada ruas sungai yang menjadi kewenangan Pemkab Cirebon, khususnya dari Marikangen hingga Kenanga. Namun, pengerjaan juga terkendala keterbatasan alat berat karena kedalaman sungai mencapai sekitar lima meter.
“Alatnya kecil dan belum terjangkau ke bagian bawah sungai,” jelasnya.
Setelah lokasi bersih, DPUTR akan mengerahkan alat berat untuk memulai normalisasi.
“Insyaallah minggu depan kita mulai normalisasi Sungai Pembuang Karangjati,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















