SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis, 17 September 2026.
Dua Raperda tersebut mengatur Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi Partisipatif.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah disusun untuk menyelaraskan tata cara pembentukan regulasi daerah dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.
“Regulasi ini juga mengatur tahapan pembentukan produk hukum daerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penyebarluasan dan evaluasi,” ujarnya.
Menurut Sophi, regulasi tersebut diharapkan membuat proses pembentukan produk hukum di Kabupaten Cirebon lebih terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi Partisipatif diarahkan untuk menjadikan data yang akurat dan partisipatif sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan serta perencanaan pembangunan.
“Data yang akurat dan partisipatif diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan serta kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.
Sophi mengatakan, penerapan sistem tersebut diharapkan membuat perencanaan pembangunan lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Program pemerintah daerah juga diharapkan lebih tepat sasaran karena didukung data yang akurat.
Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung perencanaan pembangunan berbasis data.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















