SUARA CIREBON – Masa tugas Nanan Abdul Manan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas (Dewas) sekaligus Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Jati berakhir pada 17 September 2026.
Sementara itu, Dirut definitif hasil seleksi belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan, Pemkab Cirebon menyiapkan pengganti Plt.
Bupati Cirebon H Imron mengatakan, pembahasan pergantian Plt telah dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin (14/9/2026).
“Karena Pak Nanan itu sudah habis masa tugasnya sebagai Plt Dewas dan Plt Dirut per tanggal 17, maka harus ada pengganti Plt,” ujar Imron, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Imron, hasil seleksi Dirut definitif telah diajukan kepada Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. Namun, hingga kini persetujuan tersebut belum diterima Pemkab Cirebon.
“Direktur yang definitif masih belum turun. Sudah diajukan, sudah diusulkan ke Kemendagri, tapi belum turun,” jelasnya.
Untuk sementara, posisi Plt Dirut akan diisi oleh Dewan Pengawas terpilih. Imron menyebut nama Dangi sebagai pihak yang akan mengisi posisi tersebut.
“Nanti sementara diisi oleh Dewan Pengawas yang terpilih, ya Pak Dangi,” paparnya.
Namun, pengisian tersebut masih menunggu proses administrasi berupa penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Nanti dibuat SK-nya dulu,” ungkap Imron.
Dengan skema tersebut, Pemkab Cirebon memastikan posisi pimpinan PDAM Tirta Jati tetap terisi sembari menunggu persetujuan Kemendagri terhadap Dirut definitif hasil seleksi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















