SUARA CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi dan Partisipatif dinilai menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan pembangunan berdasarkan kondisi riil masyarakat.
Bupati Cirebon Drs. H. Imron mengatakan, ketersediaan data yang akurat diperlukan agar kebijakan pemerintah tepat sasaran dan sesuai kondisi di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Imron dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Rapat Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis, 17 September 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui dua Raperda, yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi dan Partisipatif.
Imron menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang telah membahas kedua Raperda tersebut hingga mendapat persetujuan bersama.
Menurutnya, persoalan data masih menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pembangunan. Data yang tumpang tindih, tidak sinkron, atau tidak menggambarkan kondisi masyarakat secara faktual dapat memengaruhi ketepatan kebijakan pemerintah.
“Selama ini, kita sering dihadapkan pada tantangan klasik dalam pembangunan seperti data yang tumpang tindih, tidak sinkron, atau bahkan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” kata Imron.
Ia menyebut, persoalan tersebut dapat berdampak pada berbagai program pemerintah, mulai dari pengentasan kemiskinan, penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan.
Karena itu, Raperda data presisi dan partisipatif diharapkan menjadi payung hukum untuk membangun ekosistem data yang akurat dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyediaan dan pemutakhiran data.
“Dengan data yang presisi dan partisipatif, kita sedang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis fakta,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disiapkan sebagai pedoman dalam proses pembentukan regulasi di Kabupaten Cirebon.
Imron menjelaskan, pedoman tersebut mengatur sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan, fasilitasi, evaluasi, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan produk hukum daerah.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menciptakan proses pembentukan produk hukum yang lebih tertib dan harmonis serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Imron juga mengajak perangkat daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan menjadikan kedua regulasi tersebut sebagai pedoman bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas, tidak tumpang tindih, mudah diterapkan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















