SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menetapkan Vihara Darma Rakhita di kawasan Pecinan Jamblang sebagai cagar budaya sejak 2025. Penetapan dilakukan setelah bangunan tersebut melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno, mengatakan penetapan tersebut didasarkan pada nilai sejarah dan budaya yang dimiliki Vihara Darma Rakhita bagi perkembangan kawasan Jamblang.
“Penetapan Vihara Darma Rakhita sebagai cagar budaya itu sudah sejak tahun 2025,” kata Fajar, Senin, 21 September 2026.
Menurut Fajar, bangunan vihara telah berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki nilai penting bagi sejarah perkembangan masyarakat serta kebudayaan di Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang.
Namun, penetapan sebagai cagar budaya tidak hanya didasarkan pada usia bangunan. Vihara Darma Rakhita terlebih dahulu dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Cirebon yang dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati Cirebon.
Jejak Pecinan Tua Jamblang
Pegiat budaya Cirebon, Raden Chaidir Susilaningrat, mengatakan keberadaan Vihara Darma Rakhita tidak dapat dipisahkan dari sejarah komunitas Tionghoa di kawasan Jamblang.
Menurutnya, Jamblang merupakan salah satu kawasan tua di Cirebon yang menjadi tempat bermukim dan berkembangnya komunitas Tionghoa. Jejak tersebut masih terlihat dari sejumlah bangunan lama, termasuk Vihara Darma Rakhita.
“Di kelenteng (vihara, red) itu juga satu-satunya kelenteng yang memiliki alat musik gamelan di Cirebon,” ujar Chaidir.
Keberadaan gamelan, menurut Chaidir, menjadi salah satu gambaran interaksi budaya yang berkembang di kawasan tersebut. Tradisi masyarakat Tionghoa berinteraksi dengan kebudayaan lokal yang telah berkembang di Cirebon.
Interaksi tersebut membentuk ruang perjumpaan berbagai unsur budaya, mulai dari tradisi Tionghoa, budaya Jawa hingga kehidupan masyarakat Cirebon yang kuat dengan nilai-nilai Islam.
Hasil kajian cagar budaya mencatat Vihara Darma Rakhita memiliki sejumlah nilai penting. Vihara tersebut disebut sebagai salah satu vihara tua di Cirebon dan memiliki keterkaitan dengan sejarah komunitas Tionghoa di Jamblang.
Vihara Darma Rakhita juga disebut memenuhi 15 dari 20 kriteria cagar budaya yang menjadi dasar penilaian.
Status cagar budaya memberikan dasar perlindungan terhadap bangunan tersebut, termasuk terhadap perubahan bentuk maupun pembongkaran yang dapat menghilangkan karakter sejarahnya.
Chaidir mengatakan, kawasan Pecinan Jamblang masih menyimpan sejumlah bangunan tua dengan karakter arsitektur masa lalu. Keberadaan bangunan tersebut menunjukkan posisi Jamblang sebagai salah satu kawasan yang memiliki peran dalam perkembangan sosial dan ekonomi Cirebon pada masa lalu.
Aktivitas ekonomi tersebut kemudian berinteraksi dengan kehidupan masyarakat lokal. Proses interaksi yang berlangsung selama puluhan hingga ratusan tahun membentuk karakter budaya Jamblang yang khas.
Menurut Chaidir, suasana toleransi di tengah masyarakat turut berperan dalam mempertahankan sejumlah bangunan tua di kawasan tersebut.
“Bertahannya konstruksi bangunan tua itu karena adanya suasana toleransi di lingkungan masyarakat sekitar sehingga pada zaman kolonial Belanda tidak dilakukan perubahan,” jelasnya.
Ia berharap perhatian pemerintah terhadap Vihara Darma Rakhita tidak berhenti pada perlindungan satu bangunan. Kawasan Pecinan Jamblang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan cagar budaya.
Pengembangan tersebut dapat mengintegrasikan bangunan bersejarah, sejarah komunitas Tionghoa, tradisi lokal, kuliner, arsitektur, serta nilai toleransi yang berkembang di tengah masyarakat Jamblang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















