SUARA CIREBON – Skema manajemen talenta dan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon mengalami perubahan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon kini memigrasikan sistem penilaian kompetensi ASN dari aplikasi SIPEKA ke Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perubahan tersebut dilakukan karena proses manajemen talenta ASN kini harus menggunakan sistem yang terintegrasi dengan BKN. Dampaknya, hasil pemetaan dan penilaian ASN perlu disesuaikan kembali dengan sistem serta bobot penilaian yang berlaku di SIMATA.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengatakan SIPEKA yang selama ini digunakan tidak lagi menjadi sistem utama dalam pengajuan manajemen talenta ASN.
“Karena pengajuannya nanti melalui SIMATA, maka SIPEKA yang selama ini kita gunakan tidak bisa dipakai lagi. Sekarang seluruh proses harus menggunakan sistem dari BKN,” ujar Ade, Rabu (23/9/2026).
Menurut Ade, proses migrasi membutuhkan waktu karena terdapat perubahan komposisi bobot penilaian. Dalam sistem sebelumnya, kompetensi dan potensi masing-masing memiliki bobot 40 persen. Sementara dalam SIMATA, bobot potensi berubah menjadi 25 persen, kompetensi tetap 40 persen, serta ditambahkan unsur kualifikasi.
“Harus dilakukan penyesuaian ulang dan penghitungan ulang. Karena dulu kompetensi 40, potensi 40. Sekarang ada perubahan, potensi menjadi 25, kompetensi tetap 40, kemudian unsur kualifikasi juga ditambahkan,” jelasnya.
Selain penyesuaian bobot, data dari SIPEKA juga harus disesuaikan dengan sistem SIMATA. Ade mengatakan data ASN Kabupaten Cirebon sebelumnya telah tersimpan dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN.
Data tersebut mencakup profil pegawai, kompetensi, serta informasi pendukung lainnya. Data tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam SIMATA untuk pemetaan ASN, termasuk menentukan pegawai yang masuk dalam talent box.
“Jadi kita tinggal memanfaatkan SIMATA untuk menentukan pemetaan, termasuk siapa saja yang masuk dalam talent box,” katanya.
Terkait pengisian jabatan dan mutasi ASN, Ade menegaskan kewenangan tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, proses pengisian jabatan harus mengikuti tahapan dalam SIMATA dan melalui verifikasi serta persetujuan teknis BKN.
Setelah pemetaan selesai, kandidat yang dinilai memenuhi kriteria akan dibahas oleh tim penilai atau komite talenta. Hasilnya kemudian diusulkan kepada BKN untuk diverifikasi sebelum persetujuan teknis diterbitkan.
“Kalau sudah selesai, siapa yang layak nanti akan dibahas melalui rapat tim penilai atau komite talenta. Kemudian diusulkan kepada BKN untuk diverifikasi sebelum keluar persetujuan teknis,” ujar Ade.
Ade menambahkan, perubahan sistem tersebut turut mengubah mekanisme pengisian jabatan. Menurutnya, pengisian jabatan tidak lagi menggunakan pola seleksi terbuka (open bidding) seperti sebelumnya, melainkan disesuaikan dengan hasil pemetaan dan bobot penilaian dalam SIMATA.
Perubahan bobot penilaian juga membuat hasil pemetaan talent box pada sistem lama belum tentu sama dengan hasil pemetaan dalam SIMATA.
Dengan perubahan tersebut, BKPSDM Kabupaten Cirebon kini tengah menyesuaikan data dan hasil penilaian ASN agar seluruh proses manajemen talenta dapat dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan BKN.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















