SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon memperketat belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan di tengah keterbatasan ruang fiskal dan selisih antara proyeksi pendapatan dengan belanja daerah.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengatakan penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Belanja yang belum menjadi prioritas diminta untuk dievaluasi dan dialihkan ke program yang dinilai lebih mendesak.
“APBD yang sehat adalah APBD yang jujur pada kapasitasnya,” ujar Effendi Edo dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu, 23 September 2026.
Dalam dokumen Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,49 triliun atau tepatnya Rp1.491.838.189.192. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,54 triliun atau Rp1.541.164.162.710,22.
Dengan proyeksi tersebut, terdapat selisih sekitar Rp49,33 miliar antara belanja dan pendapatan daerah. Kondisi tersebut membuat Pemkot Cirebon perlu melakukan penyesuaian terhadap rencana belanja dalam perubahan APBD.
Pemkot Cirebon juga mengandalkan penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tambahan dana dari pemerintah pusat yang diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan daerah dalam pengendalian inflasi.
Effendi meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan penyisiran kembali terhadap rencana belanja yang belum menjadi kebutuhan prioritas.
“Seluruh perangkat daerah agar merealokasikan anggaran kepada program dan belanja yang jauh lebih berisiko jika tidak dilaksanakan, serta mengedepankan skala prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Effendi, masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan perubahan APBD. Pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar alokasi anggaran tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD 2026 akan dibahas secara teknis oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















