SUARA CIREBON – Hj. Kusyati terpilih sebagai Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, setelah memperoleh 29 suara dalam musyawarah pemilihan kuwu PAW, Sabtu, 26 September 2026.
Kusyati unggul atas dua calon lainnya, yakni Leo Andrian Laksono yang memperoleh 6 suara dan Ikhsan dengan 25 suara. Dari total 61 suara yang tercatat, satu pemilih mengundurkan diri sehingga suara yang diberikan sebanyak 60 suara.
Pelaksanaan pemilihan tersebut dimonitor langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan bersama Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Gilang Twindra Yudha hadir untuk memantau jalannya proses PAW.
Iwan mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kuwu PAW berjalan sesuai ketentuan.
“Monitoring di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kuwu antarwaktu dapat berjalan dengan baik,” ujar Iwan.
Menurutnya, PAW harus dilaksanakan karena kuwu definitif sebelumnya meninggal dunia dan masih memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Pemilihan kuwu PAW ini dikarenakan kuwu definitif yang terdahulu meninggal dunia dan masa jabatannya lebih dari setahun. Sesuai dengan ketentuan, maka harus dilaksanakan pemilihan PAW,” katanya.
Iwan menjelaskan, peserta yang memiliki hak suara dalam pemilihan kuwu PAW berasal dari unsur masyarakat dan kelembagaan desa. Di antaranya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, PKK, Posyandu, serta Penjabat (Pj) Kuwu.
Ia menilai pelaksanaan pemilihan di Desa Bojong Kulon berjalan dengan baik. Setelah proses pemilihan selesai, panitia diminta segera menyampaikan seluruh dokumen hasil pemilihan kepada pemerintah daerah untuk diproses lebih lanjut.
“Pesan dari DPMD kepada panitia, segera tindak lanjuti hasil pemilihan ini dengan menyampaikan berkas-berkas dokumen untuk selanjutnya ditetapkan oleh Bupati Cirebon melalui pembuatan Surat Keputusan (SK),” jelasnya.
Iwan menyebut, hingga saat ini DPMD Kabupaten Cirebon telah melaksanakan pemilihan kuwu PAW di lima desa. Masih terdapat beberapa desa yang berpotensi melaksanakan PAW, tergantung sisa masa jabatan dan kondisi masing-masing desa.
“Masih ada beberapa desa yang kemungkinan akan melaksanakan PAW, tergantung dengan sisa masa jabatan dan kondisi di desa masing-masing. Kemungkinan ada dua atau tiga desa yang akan melaksanakan PAW tahun ini,” ungkapnya.
Iwan berharap terpilihnya kuwu PAW dapat memastikan roda pemerintahan Desa Bojong Kulon berjalan lebih optimal. Kuwu terpilih juga diminta segera menyelesaikan berbagai tanggung jawab pemerintahan desa, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
“Kepada kuwu terpilih, nanti di bawah bimbingan camat supaya segera menyelesaikan hal-hal yang memang menjadi tanggung jawab pemerintahan desa. Kita ketahui ini sudah akhir tahun, tentu pertanggungjawaban penyelenggaraan kewenangan desa harus segera dirampungkan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















